Lapor Siharka Online 2023 Kapan Terakhir dan Apa Saja yang Dilaporkan LHKASN Pegawai Negeri

Laporan Harta Keksyaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah kewajiban setiap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Editor: Syahroni
WEBSITE SIHARKA.MENPAN.GO.ID
Update Lapor Siharka Online 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera laporkan harta kekayaan Anda secara online melalui  Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Siharka).

Laporan Harta Keksyaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah kewajiban setiap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

LHKASN disampaikan secara berkala setiap tahunnya.

Lantas kapan terakhir penyampaikan LHKASN 2023?

Tentun pertanyaan itu selalu terlintas dibenak pada pegawai negeri di Tanah Air.

Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaikan LHKASN Online biasanya tergantung pada daerah masing-masing.

Namun batas akhirnya biasanya rata-rata pada akhir Maret.

Formulir LHKASN Online 2023, Kapan Batas Akhir dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka Online?

Bagi Anda yang belum pernah masuk atau melaporkan LHKASN Online maka dapat meminta password login ke inspektorat setempat.

Setelah mendapatkan pasword maka akses Siharka Online yang beralamat https://siharka.menpan.go.id.

Login Siharka untuk mengisi data-data terkait pendapatan dan harta yang ada.

Saat akan login pasa Siharka online siapkan data-data terkait harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito dll) dan piutang/hutang.

Selanjutnya, penghasilan ASN meliputi penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

LHKASN juga memuat pengeluaran yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.

Setelah diisi, LHKASN akan dikirimkan ke Inspektorat Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing.

Pelaporan harta kekayaan secara online ini tentunya mempermudah proses audit penghasilan ASN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved