Gagalkan Peredaran Sabu, Polda Kalbar Tangkap Seorang Pemuda Asal Ketapang dan Sita 9,6 Gram Sabu

Penangkapan kali ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang di duga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan Polisi, Jumat 17 Februari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda pengedar Narkoba di sebuah warung bakso, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang .

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa tidak henti-hentinya tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah pimpinan Kombes pol Yohanes Hernowo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Ketapang pada Kamis 16 Februari 2023 yang diduga mengedarkan narkoba.

Penangkapan kali ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang di duga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Ya dengan bermodalkan informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Ketapang sering terjadi transaksi barang haram tersebut, tim pun melakukan penangkapan," jelas Kabid Humas.

9 Bulan Ditahan di Lapas Singkawang, Cholipah Korban Kelicikan Pengedar Sabu Dinyatakan Tak Bersalah

Pemuda tersebut berinisial DS (28) yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 9,68 Gram serta satu unit Handphone.

"Saat ini tersangka DS dan barang bukti sudah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujar Kabid Humas.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami jaringan tersangka tersebut, termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

"Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama- sama berantas narkoba, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting, karena ini demi masa depan bangsa," tutup Kabid Humas Raden Petit Wijaya .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved