Bagaimana Perpanjang SIM Online 2023? Lihat Syarat dan Rincian Biayanya Disini!

Ada beberapa orang tentunya mempertanyakan cara perpanjang SIM online beserta berapa biaya dan dokumen apa yang dibutuhkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tangkapan layar depan aplikasi Digital Korlantas Polri-Berkut ini merupakan informasi mengenai rincian cara serta biaya perpanjang SIM tahun 2023 yang dilakukan secara online. 

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dokumen fisik SIM ke alamat rumah, serta belum juga termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES jasmani.

Adapun biaya tes psikologi, yaitu Rp37.500. Sementara itu, biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Selanjutnya untuk memperpanjang SIM secara online maka pemohon wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berkut:

- SIM lama

- KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Demikian cara memperpajang SIM secara online yang dapat dilakukan oleh pengendaa apabila maa berlaku SIM yang dimiliki akan habis, Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved