Public Service

Berikut Persyaratan Mendapatkan Izin Poligami

Menurut undang-undang ini, pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Suasana persidangan permohonan izin poligami di Balai Sidang Pengadilan Agama Mempawah di Kubu Raya, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang suami yang ingin melakukan poligami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Dasar hukum poligami di Indonesia Berbagai hal terkait perkawinan, termasuk poligami, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan poligami.

Perihal poligami pun diatur dengan ketat melalui sejumlah peraturan lain.

Begitu juga sebaliknya. Meski demikian, UU Perkawinan membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.

Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Syarat dan Cara Aman Transaksi Pakai BRImo

Bagi yang beragama Islam, ketentuan mengenai poligami diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Mengacu pada KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Aturan ini pun membatasi seorang suami hanya boleh berpoligami sampai empat istri pada waktu bersamaan.

Bagi orang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan ingin berpoligami, terdapat pula aturan tambahan yang harus dipatuhi.

Dasar hukum untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.”

Syarat poligami menurut hukum yang berlaku Menurut UU Perkawinan, pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved