Vonis Sambo Cs
Hasil Sidang Bharade E! Bharada E Bebas atau Vonis Ringan?
Hasil vonis Bharade E alias Bharada Richard Eliezer dibacakan hakim pada sidang hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pagi hingga siang ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil vonis Bharada E hari ini alias Bharada Richard Eliezer dibacakan hakim pada sidang hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pagi hingga siang ini.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdawka dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Live sidang vonis Bharada Richard Eliezer hari ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil sidang Bharada E menjadi babak akhir proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun, kasus Brigadir J baru dirilis tiga hari setelah kematiannya, yaitu pada Senin, 11 Juli 2022.
• Apakah Bharada E Dibebaskan? Live Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Apa Hukuman Bharada E?
Skenario awal Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E karena melecehkan Putri Candrawathi.
Cerita ini seperti yang dikatakan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kala itu disadur dari tribunnews.com, Rabu 15 Februari 2023.
Bharada J tak diterima ditegur oleh Bharada E.
Bermula saat Bharada E mendengar suara Putri Candrawathi berteriak.
Karena curiga, Bharada E menghampiri sumber suara dan justru bertemu Brigadir J.
Bharada E yang penasaran setelah mendengar Putri Candrawathi berteriak, bertanya pada Brigadir J, namun justru dibalas tembakan.
Kini Bharada E menjalani sidang vonis hukuman dihadapan majelis hakim.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Keputusan majelis hakim hari ini akan menentukan masa depan Bharada E ke depan
Live Streaming sidang Bharada E dapat diakses di sini.
• Vonis Bharada E Diharapkan Bisa Lebih Ringan, Terbantu Doa Keluarga Brigadir J
Bharada E Bebas atau Vonis Ringan?
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebut Bharade E patut divonis ringan oleh majelis hakim.
Majelis hakim dinilai perlu mempertimbangkan pengorbanan Bharada E yang sudah melakukan misi "bunuh diri" dengan mengungkap skenario di balik kasus itu.
Apalagi Richard adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus itu.
Di sisi lain, karier Richard di Polri juga terancam akibat perkara itu.
Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.
"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel disadur dari kompas.com, Rabu 15 Februari 2023.
Menurut Reza, keberanian Richard dalam mengungkap skenario buat menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua patut dipuji dan diganjar dengan hukuman yang ringan.
Sebab jika Richard tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tak pernah terungkap.
"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik," ucap Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sementara orangtua Richard Eliezer berharap putranya mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, jika memungkinkan, majelis hakim diharapkan membebaskan Richard dari perkara ini.
"Kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad (Richard) bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," kata Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, disadur dari kompas.com, Rabu 15 Februari 2023.
• Vonis Richard Eliezer atau Bharada E Bebas? Pintu Maaf Keluarga Brigadir J Jadi Satu Diantara Acuan
(*)
[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.