Sekda Kubu Raya Yusran Sebut Perlu Edukasi Masyarakat Saat Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Gustiar mengungkapkan serangkaian dengan kegiatan Rakor, pihaknya juga meluncurkan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu”.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam saat hadiri Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa 14 Februari 2023 di Gardenia Resort and Spa Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa 14 Februari 2023, menyebutkan masyarakat perlu edukasi dalam menggunakan hak suaranya dan turut ikut mengawasi pada Pemilu 2024 mendatang

Kegiatan yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya di Gardenia Resort and Spa Kubu Raya, turut menghadirkan Sekda Kubu Raya Yusran Anizam sebagai narasumber mewakili Bupati Kubu Raya

Sekda Yusran juga mengajak semua elemen daerah untuk menyukseskan Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung tepat setahun yang akan datang yakni pada 14 Februari 2024, yang menurutnya pelaksanaan Pemilu adalah amanah undang-undang yang wajib disukseskan oleh semua pihak.

“Ini amanah undang-undang dan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia bahwa pesta demokrasi ini harus berjalan sukses termasuk di Kabupaten Kubu Raya. Nah, kita berharap dalam setahun ini semua elemen termasuk seluruh masyarakat bisa mempersiapkan diri dalam arti sesuai dengan posisi dan peran masing-masing,” tutur Sekda Yusran Anizam

Is menilai masyarakat selaku pemilik hak suara perlu diedukasi agar dapat menggunakan haknya dengan benar. Tidak tercoreng dengan hal-hal yang tidak sesuai aturan dan mekanisme Pemilu.

Baca juga: Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Minta Coklit Disesuaikan KTP Warga

“Ini perlu kita sosialisasikan dan didorong serta dibina agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dengan sebaik mungkin. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan tentu bukan hanya tugas Bawaslu. Kita wajib menyukseskan pesta demokrasi ini demi memuluskan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara demokrasi. Jadi secara kepung bakul kita sosialisasikan dan lakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyatakan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024. Seluruh elemen masyarakat, kata dia, dapat memainkan peran sesuai dengan kapasitasnya untuk menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

“Semangat kita sama, tidak boleh ada satu orang pun yang mencederai pesta demokrasi ini. Pemilu 2024 harus berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan lancar tanpa hambatan sekecil apapun,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gustiar mengatakan Rakor yang digelar pihaknya menjadi momentum awal siaga-awasi jelang setahun untuk pelaksanaan hari dan tanggal pemungutan suara. Karena itu, Bawaslu Kubu Raya mengajak semua elemen pemangku kepentingan daerah untuk bersam-sama mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

“Kami sadar bahwa Bawaslu tidak mampu bekerja sendiri walaupun memang kami juga punya penyelenggara Adhoc. Tapi penyelenggara Adhoc kami sangat terbatas ruang gerak dan kawasannya. Karena itu peran serta semua pemangku kepentingan menjadi hal yang mesti kami lakukan untuk bersama-sama mengawasi proses tahapan demi tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Gustiar mengungkapkan serangkaian dengan kegiatan Rakor, pihaknya juga meluncurkan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu”.

Terkait hal itu, ia menjelaskan nantinya seluruh masyarakat di manapun selama terhubung dengan jaringan Internet dapat melakukan pengawasan dan informasi seputar pengawasan Pemilu.

“Banyak hal yang mesti diawasi. Misalnya saat ini KPU sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Nah, data pemilih ini adalah bagian urgen yang penting untuk kita awasi mengingat semua warga negara yang telah berusia 17 tahun punya hak untuk memilih. Karena dia punya hak untuk memilih, bagaimana memastikan yang punya hak memilih ini terdaftar sebagai daftar pemilih. Karena itu masyarakat juga harus aktif untuk mengecek datanya,” paparnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih dan Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas. (*)

Pemkab Kubu Raya Apresiasi Event Langkau Culture Art Festival 2023

Cek berita dan artikel terbaru dari Kubu Raya Menanjak DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved