Jumlah Kendaraan di Pontianak Capai 912.215 Unit, Pemprov Diminta Turut Pikirkan Cara Urai Kemacetan
"Jumlah motor di Pontianak yang sudah dimiliki masyarakat adalah 781.862. Jumlah penduduk Kota Pontianak sekarang 674.300 jiwa, artinya ada 1 orang ya
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Walikota Pontianak, Edi Kamtono mengungkapkan Jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Pontianak saat ini mencapai 30,01 persen dari total jumlah kendaraan yang ada di Kalimantan Barat ini.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam sambutannya pada agenda Musrenbang RKPD Kota Pontianak tahun 2024 tingkat Kecamatan Pontianak Timur. Bertempat di Hotel Harris. Selasa, 14 Februari 2023.
"Jumlah kendaraan di Kota Pontianak sekarang ini 30,01 persen dari total yang ada di Kalbar, atau setara dengan 912.215 kendaraan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan roda dua di Kota Pontianak saat ini mencapai 781.862 unit, sedang roda empat 43.577.
"Jumlah motor di Pontianak yang sudah dimiliki masyarakat adalah 781.862. Jumlah penduduk Kota Pontianak sekarang 674.300 jiwa, artinya ada 1 orang yang punya 2 motor, jumlahnya lebih banyak dari jumlah penduduk. Mobil 43.577 buah mobil pribadi," paparnya.
• KPU Pontianak Diminta Fasilitasi Coklit di Perumnas IV
Lebih lanjut, saat diwawancarai pasca agenda tersebut Edi Kamtono mengatakan untuk mengatasi persoalan kemacetan di Kota Pontianak saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pemaksimalan terhadap fungsi jalan yang ada.
"Kita cuman hanya bisa memaksimalkan fungsi jalan yang ada, artinya memanfaatkan lahan-lahan yang masih ada tersisa," ujarnya.
"Karena kita kan mau lebarkan kembali jalan kan tanahnya gak ada," tukasnya.
Ia pun berharap hal ini juga menjadi perhatian Pemprov Kalbar, karena beberapa titik utama kemacetan merupakan jalan lintas kabupaten/kota, atau jalan akses antar daerah.
"Kita coba menyarankan, karena ini kalau macet harus provinsi juga memikirkan, karena lintas kota kabupaten, jadi outer ring road, jalan akses dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penjualan kendaraan.
"Karena jumlah kendaraan ndak bisa dibendung," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota
kemacetan
Pemprov
kendaraan
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Februari
2023
Selasa
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.