Cara Mudah Input Harta Kekayaan ASN Melalui https://siharka.menpan.go.id/

Sejak 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Sejak 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap ASN diharuskan melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Sejak 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme;

Pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Klik https://siharka.menpan.go.id Siharka Online Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara 2023

5 muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.

Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.

Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.

Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.

Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Sanksi Tidak Lapor LHKASN Online Apa dan Login Siharka Online Lapor Harta Kekayaan Pegawai 2023

Panduan Login siharka.menpan.go.id

Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved