Cara Mudah Input Harta Kekayaan ASN Melalui https://siharka.menpan.go.id/
Sejak 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Editor:
Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Sejak 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau
Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca Juga
| KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Wakil Bupati Mempawah Ajak ASN Perkuat Keimanan dan Rasa Syukur Lewat Pengajian Rutin |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Sumastro Bacakan Eksepsi, Tegaskan Kebijakan Sekda Singkawang Bersifat Administratif |
|
|---|
| SKEMA Gaji ASN Naik Tahun 2026 Lengkap Rincian Persentase Resmi Diumumkan Pemerintah |
|
|---|
| Gaji PNS Naik 2026 ? Ini Tanggapan Singkat Menkeu Purbaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sejak-2015-pemerintah-telah-mewajibkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.