Klik https://siharka.menpan.go.id Siharka Online Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara 2023

Pasalnya dalam pengisian LHKASN, Anda diminta memasukan jumlah harta kekayaan hingga sumber dari mana Anda mendapatkannya.

Editor: Syahroni
SIHARKA ONLINE
Cara mudah mengisi laporan harta kekayaan online di website https://siharka.menpan.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password untuk mengisi LHKASN 2023.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan kegiatan rutin dan berkala dilangsungkan setiap tahunnya.

Penyampaikan LHKASN diharapkan dapat mencegah tindak korupsi yang dilakukan para pegawai atau pejabat pemerintah.

Pasalnya dalam pengisian LHKASN, Anda diminta memasukan jumlah harta kekayaan hingga sumber dari mana Anda mendapatkannya.

Termasuk honor-honor yang diterima.

Apabila terjadi peningkatan yang signifikan otomatis akan menjadi sorotan karena pendapatan seorang abdi negara atau PNS sudah dapat diukur.

Kecuali Anda juga mempunyai usaha yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Baca juga: Siharka 2023: Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag hingga Menkumham 2023 https://siharka.menpan.go.id

Dasar dari pemberlakukan LHKASN adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

Panduan Login siharka.menpan.go.id

1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved