Vonis Sambo Cs
Sambo Vonis Mati, Ibunda Brigadir J : Terima Kasih!
Mantan Polisi berpangkat bintang dua Ferdy Sambo akhirnya mendapat vonis hukuman mati.
Tayang: | Diperbarui:
Editor:
Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Hasil-Vonis-Ferdy-Sambo-Kapan-Vonis-Sambo-Cs-Dibacakan.jpg)