Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas Perombakan OPD

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, mengatakan bahwa akan ada beberapa OPD yang digabung dan dipisahkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD LANDAK
Penyerahan pidato pengantar Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, oleh Pj Bupati Landak kepada ketua DPRD Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023 DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam rapat paripurna itu, Pj. Bupati Landak, Samuel menyampaikan pidato pengantar Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, mengatakan bahwa akan ada beberapa OPD yang digabung dan dipisahkan.

Pj Bupati Landak Samuel Harap BPS Sediakan Data Akurat Guna Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Namun hal itu masih akan dilakukan pengkajian menurut karakteristik daerah Kabupaten Landak.

"Nanti akan kita kaji, kita akan lihat dulu OPD-OPD ini mana yang berkaitan tentang urusan wajib, pelayanan dasar dan urusan pilihan, kita kategorikan satu rumpun. Sehingga dapat sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Landak, ” ujar Heri Saman.

Heri Saman juga berharap, Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dapat segera ditetapkan. Supaya OPD-OPD segera berjalan dengan efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved