Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum
Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.
Hak tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
Tetapi dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.
Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.
Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
• Mau Bersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Pahami Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum?
Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.
"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit," kata Iqbal.
Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS atau bukan.
Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.
Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
• BPJS Kesehatan Ada Peraturan Baru, Sigini Besaran Biayanya Jika Mau Naik Kelas 2 atau 1
Yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
Kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan.
- Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta.
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
• Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?
Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya :
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
- Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
- Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar.
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya.
- Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Tetap Bedah di Tengah Gempa, Keteguhan Dokter Kamchatka Jadi Sorotan Dunia |
![]() |
---|
4 Daftar Rumah Sakit di Kubu Raya Lengkap Tipe dan Fasilitas, Full Dapatkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
4 Rumah Sakit di Ketapang Terbaru Lengkap Kelas Tipe dan Lokasi |
![]() |
---|
Di Usia Nyaris Seabad, Terbantu Pasang Alat Pacu Jantung Gratis Berkat Program JKN |
![]() |
---|
KRONOLOGI Santri dan Guru Ponpes Al Furqon Tebas Diduga Keracunan Makanan, Lauk Ikan Tongkol & Timun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.