Contoh Surat Pernyataan Perjanjian dan Permohonan Maaf

Dalam contoh surat pernyataan yang kami sajikan pada subbab di bawah akan menunjukkan bedanya surat pernyataan resmi dan semi resmi.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Tujuan Surat Pernyataan 

PIHAK 1

Nama : Ngadiman

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 13 Oktober 1975

Alamat : Jl.Gamelan Sari No.125, Semarang Barat

Pekerjaan : wiraswasta

PIHAK 2

Nama : Wiranto Amir

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 20 Mei 1969

Alamat : Jl.Gamelan Sari No.185, Semarang Barat

Pekerjaan : wiraswasta

Bersama dengan surat ini menyatakan bahwa:

PIHAK 1 telah menjual sebidang tanah seluas 300 m2 dengan alamat Jl.Gamelan No.110, Semarang Barat kepada PIHAK 2.
Harga tanah tersebut adalah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
PIHAK 2 telah memberikan uang muka sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2023 kepada PIHAK 1.
PIHAK 1 dan PIHAK 2 telah melakukan perjanjian bahwa kekurangan pembayaran akan dilunasi oleh PIHAK 2 paling lambat tanggal 20 Februari 2021.
Apabila PIHAK 2 belum dapat melunasi kekurangan pembayaran pada waktu yang ditentukan, maka PIHAK 1 memberikan tenggat waktu 2 (dua) bulan hingga bulan April 2024.
Apabila hingga tanggal 30 April 2024 PIHAK 2 belum juga dapat melunasi kekurangan pembayaran tanah, maka akhad jual-beli antara PIHAK 1 dan PIHAK 2 dianggap batal sehingga PIHAK 1 berhak untuk menggunakan atau menjual kembali tanahnya kepada orang lain.
Pembatalan akad jual-beli terjadi dengan dikembalikannya 2/3 dari uang muka PIHAK 2.
Pihak 1 juga berkewajiban mengembalikan seluruh pembayaran yang diberikan PIHAK 2 selama kurun waktu Oktober 2020 sampai dengan April 2024 selain uang muka.
Adapun pengembalian uang pembayaran tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pembatalan akad jual-beli.

Demikian surat pernyataan perjanjian ini kami buat setelah adanya kesepakatan dari pihak 1 dan 2 secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan pernjanjian ini dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah.

 

Malang, 23 Oktober 2023

PIHAK 1 (Penjual) PIHAK 2 (Pembeli)

Materai 6000 materai 6000

Ngadiman Wiranto Amir

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved