Contoh Surat Pernyataan Perjanjian dan Permohonan Maaf
Dalam contoh surat pernyataan yang kami sajikan pada subbab di bawah akan menunjukkan bedanya surat pernyataan resmi dan semi resmi.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PIHAK 1
Nama : Ngadiman
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 13 Oktober 1975
Alamat : Jl.Gamelan Sari No.125, Semarang Barat
Pekerjaan : wiraswasta
PIHAK 2
Nama : Wiranto Amir
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 20 Mei 1969
Alamat : Jl.Gamelan Sari No.185, Semarang Barat
Pekerjaan : wiraswasta
Bersama dengan surat ini menyatakan bahwa:
PIHAK 1 telah menjual sebidang tanah seluas 300 m2 dengan alamat Jl.Gamelan No.110, Semarang Barat kepada PIHAK 2.
Harga tanah tersebut adalah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
PIHAK 2 telah memberikan uang muka sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2023 kepada PIHAK 1.
PIHAK 1 dan PIHAK 2 telah melakukan perjanjian bahwa kekurangan pembayaran akan dilunasi oleh PIHAK 2 paling lambat tanggal 20 Februari 2021.
Apabila PIHAK 2 belum dapat melunasi kekurangan pembayaran pada waktu yang ditentukan, maka PIHAK 1 memberikan tenggat waktu 2 (dua) bulan hingga bulan April 2024.
Apabila hingga tanggal 30 April 2024 PIHAK 2 belum juga dapat melunasi kekurangan pembayaran tanah, maka akhad jual-beli antara PIHAK 1 dan PIHAK 2 dianggap batal sehingga PIHAK 1 berhak untuk menggunakan atau menjual kembali tanahnya kepada orang lain.
Pembatalan akad jual-beli terjadi dengan dikembalikannya 2/3 dari uang muka PIHAK 2.
Pihak 1 juga berkewajiban mengembalikan seluruh pembayaran yang diberikan PIHAK 2 selama kurun waktu Oktober 2020 sampai dengan April 2024 selain uang muka.
Adapun pengembalian uang pembayaran tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pembatalan akad jual-beli.
Demikian surat pernyataan perjanjian ini kami buat setelah adanya kesepakatan dari pihak 1 dan 2 secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan pernjanjian ini dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah.
Malang, 23 Oktober 2023
PIHAK 1 (Penjual) PIHAK 2 (Pembeli)
Materai 6000 materai 6000
Ngadiman Wiranto Amir
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-saling-bermaafan-di-momen-hari-raya-Idul-Fitri.jpg)