Formulir LHKASN Online 2023, Kapan Batas Akhir dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka Online?
Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang diwajibkan mengiksi Siharka Online atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.
Siharka online merupakan program besutan Kemenpan untuk mencegah tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai abdi negara.
Buruan akses https://siharka.menpan.go.id untuk melaporan LHKASN 2023.
Setiap daerah mempunyai daedline yang berbeda-beda terkait kapan batas waktu pengisian LHKASN tersebut.
Baca juga: Kapan Terakhir LHKASN 2023 Lengkap Cara Pengisian Siharka Online Pegawai
Jika melihat tahun-tahun sebelumnya rata-rata daerah akan memberikan batas hingga akhir Maret.
Segera isi LHKASN online Anda sebelum batas akhir pengisian.
Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala.
Terlebih untuk mereka yang mempunyai jabatan.
Melansir pemberitaan Kompas.com beberapa waktu lalu dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas adakah sanksi bagi pegawai atau pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya.
Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.
Baca juga: Siharka 2023: Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag hingga Menkumham 2023 https://siharka.menpan.go.id
Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:
-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Adapun dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.
Baca juga: Apakah Semua Pegawai Wajib Mengisi LHKASN Online dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka
Cara Mengisi LHKASN:
- Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
- Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
- Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
- Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
- Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
- Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau
- Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
27 Kegiatan Fiktif, Rp 592 Juta Raib : Eks Kades Mentunai Sintang Diciduk di Pondok Sawit |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Walkot Bandung Muhammad Farhan yang Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.