Formulir LHKASN Online 2023, Kapan Batas Akhir dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka Online?

Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.

Editor: Syahroni
https://siharka.menpan.go.id/
Cara mudah login Siharka Online Pelaporan LHKASN 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang diwajibkan mengiksi Siharka Online atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).

Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.

Siharka online merupakan program besutan Kemenpan untuk mencegah tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai abdi negara.

Buruan akses https://siharka.menpan.go.id untuk melaporan LHKASN 2023.

Setiap daerah mempunyai daedline yang berbeda-beda terkait kapan batas waktu pengisian LHKASN tersebut.

Baca juga: Kapan Terakhir LHKASN 2023 Lengkap Cara Pengisian Siharka Online Pegawai

Jika melihat tahun-tahun sebelumnya rata-rata daerah akan memberikan batas hingga akhir Maret.

Segera isi LHKASN online Anda sebelum batas akhir pengisian.

Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala.

Terlebih untuk mereka yang mempunyai jabatan.

Melansir pemberitaan Kompas.com beberapa waktu lalu dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas adakah sanksi bagi pegawai atau pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya.

Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.

Baca juga: Siharka 2023: Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag hingga Menkumham 2023 https://siharka.menpan.go.id

Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved