Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya

Nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Petugas BP2T Kota Pontianak saat mengurus perizinan di lokasi kompleks Pontianak Mal beberapa waktu lalu.

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb. hai bun, saya ingin dong. Pertanyaanya bagaimana sih cara mengurus perizinan usaha? Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin ini. Terima kasih

08125829xxxx

Waalaikumsalam wr.wb.
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.

Dapat diinformasikan mengenai perizinan usaha, saat ini perizinan usaha diberlakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berikut Syarat Pembuatan NPWP

Kemudian untuk mendaftarnya, silahkan masuk melalui situs www.oss.go.id dan untuk penggunaannya ada dimenu Informasi kemudian user manual.

Sebelum anda mengakses OSS terlebih dulu anda harus mendaftar dan memiliki email dan NPWP perusahaan.

Nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.

Saat pendaftaran OSS sudah dilengkapi, dan anda sudah mendapatkan user dan password yang sudah diterima nantinya anda harus melampirkan data sebagai berikut:

- Fotocopy SPPL

- Izin-izin yang diterbitkan oleh OSS

- Fotocopy NPWP

- Fotocopy IMB (pdf)

- Fotocopy Sertifikat Tanah

- Fotocopy KTP

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved