Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya
Nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb. hai bun, saya ingin dong. Pertanyaanya bagaimana sih cara mengurus perizinan usaha? Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin ini. Terima kasih
08125829xxxx
Waalaikumsalam wr.wb.
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.
Dapat diinformasikan mengenai perizinan usaha, saat ini perizinan usaha diberlakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
• Berikut Syarat Pembuatan NPWP
Kemudian untuk mendaftarnya, silahkan masuk melalui situs www.oss.go.id dan untuk penggunaannya ada dimenu Informasi kemudian user manual.
Sebelum anda mengakses OSS terlebih dulu anda harus mendaftar dan memiliki email dan NPWP perusahaan.
Nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.
Saat pendaftaran OSS sudah dilengkapi, dan anda sudah mendapatkan user dan password yang sudah diterima nantinya anda harus melampirkan data sebagai berikut:
- Fotocopy SPPL
- Izin-izin yang diterbitkan oleh OSS
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy IMB (pdf)
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP