Penjelasan BPOM Soal Kasus Balita Meninggal usai Minum Obat Praxion yang Masuk Daftar Aman

Kasus balita meninggal karena gagal ginjal akut usai minum obat sirup Praxion hingga kini masih ramah dibicarakan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gagal ginjal akut. BPOM Buka Suara Soal Kasus Balita Meninggal usai Minum Obat Praxion. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus balita meninggal karena gagal ginjal akut usai minum obat sirup Praxion hingga kini masih ramai dibahas.

Pasalnya, obat sirup Praxion sebelumnya sudah masuk dalam daftar aman konsumsi sesuai data yang dirilis BPOM.

Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM buka suara terkait hail itu.

Dalam hal ini BPOM menyatakan, perlu adanya investigasi lebih lanjut mengenai adanya indikasi dugaan pemalsuan obat sirup Praxion penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Investigasi ini diperlukan untuk mengetahui kemungkinan penyebab dua kasus baru penyakit gagal ginjal pada anak yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Ini yang perlu investigasi lebih lanjut tentunya, kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2023.

Kasus Baru Gagal Ginjal! Kronologi Balita Meninggal usai Minum Obat Sirup Praxion

Togi menuturkan, investigasi juga diperlukan.

Hal ini mengingat tujuh sampel obat Praxion dan bahan baku yang diuji BPOM di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang aturan pakai.

Tujuh sampel tersebut, di antaranya sampel sirup obat sisa pasien, sampel sirup dari peredaran.

Kemudian sampel sirup dari tempat produksi dengan nomor batch/bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.

Lalu, sampel sirup dengan batch/bets yang berdekatan dengan sampel sirup sisa obat pasien.

Sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sampel sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama.

"Sampel dari sisa (obat) yang digunakan oleh pasien juga sudah diuji di laboratorium BPOM dan hasilnya memenuhi syarat."

"Nah kemungkinan-kemungkinan ini yang harus ditindaklanjuti lebih lanjut," tutur Togi.

Adapun saat ini, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien dengan merek Praxion pada tanggal 4 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved