Bagaimana Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan 2023? Seperti Ini Ketentuannya!

Secara khusus, bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan Online-Simak cara pindah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. 

Terdapat sejumlah layanan perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.

1. Mall pelayanan publik

Anda dapat mengunjungi mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota. Di sana Anda akan mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.

3. Aplikasi Mobile JKN

Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan

4. BPJS Kesehatan care center 1500 400

Anda juga bisa menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya dan menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.

5. Mobile customer service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved