Ini Saran Anggota DPRD Kalbar, Agar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Berjalan Optimal

"Yang menunggak ini kan harus disampaikan juga informasinya nih, jangan sampai mereka ndak tau informasinya, kalau kita buat program namun ndak ada so

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi, pasca menemui sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi penolakan KUHP di depan Kantor DPRD Kalbar. 

"Selama ini pemprov tidak pernah berfikir atau mentargetkan pendapatan itu dari hasil denda pajak, tidak pernah, kita selama ini memang yang ditargetkan adalah dari pembayaran pokok wajib pajak kendaraan bermotornya dan bea balik nama kendaraan. Kita malah berfikir jangan sampai masyarakat membayar pajak itu ada dendanya," ujarnya.

"Kalau soal pembayaran pajak kendaraan bermotor inikan ada beberapa item, yang pertama pajak kendaraan bermotor (PKB), yang kedua bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang ketiga pajak bahan bakar dan kendaraan bermotor (PBBKB), itu yang ditargetkan oleh pemprov."

"Tidak pernah ada item yang ke 4 denda pajak kendaraan bermotor," denda itu hanya ikutan, karena memang itu aturan yang memang ditetapkan," tegasnya.

Oleh karena itulah, program yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2023 - 31 Juli 2023 mendatang ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

"Tentu kita berharap masyarakat Kalbar supaya beramai-ramai mendukung dan memanfaatkan program ini, agar para wajib pajak membayar pajaknya dengan baik, kan tidak dibebankan dengan denda-denda yang, jadi sayang kalau sampai dilewatkan.

"Jadi manfaat sebaik-baiknya lah, karena dari pajak itulah PAD yang digunakan untuk pendanaan program-program pembangunan disemua segmen bidang kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved