Kejari Pontianak Musnahkan 13.260 Botol Minuman Beralkohol
Adapun barang bukti 13.260 botol minuman beralkohol yang berhasil diamankan dan dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut;
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejakasaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan terhadap 13.260 botol minuman beralkohol ( minol ), Jumat 3 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengungkapkan 13.260 botol minol ini merupakan hasil penangkapan terhadap 2 orang terdakwa PS dan DP pada 27 Juni 2022 silam.
"PS dan DP ditangkap di Jl. Raya Menjalin Kabupaten Landak dan Jl. Raya Toho Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 27 Juni 2022," ucapnya.
Selanjutnya, keduanya kemudian ditahan oleh Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Kalimantan Bagian Barat.
Keduanya didakwa melanggar pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dukung Kajati Futsal Cup 2023, Sapma PP Kalbar Apresiasi Dirut Bank Kalbar
Pengadilan Negeri Pontianak pun telah mengeluarkan putusan terhadap keduanya pada tanggal 23 November 2022.
"Putusan 1 Tahun 8 Bulan dan denda sebesar 2 x Rp 1.199.512.800. total Rp 2.399.025.600, subsidair 6 Bulan," ujar Rudy Astanto.
Adapun barang bukti 13.260 botol minuman beralkohol yang berhasil diamankan dan dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut;
- 576 botol minuman merk Macallan Harmoni;
- 600 botol minuman merk Macallan 12;
- 2.376 botol minuman merk Macallan El Jimador;
- 1.776 botol minuman merk Dona Sol Vineyards;
- 4.776 botol minuman merk Herradura Redosado dan Herradura Tequila Plata;
- 576 Botol minuman Merk Duoglass Hill;
- 2.376 botol minuman merk Finlandia Vodka;
- 204 botol minuman merk Kilchoman. (*)
• Peresmian Cabang Baru Kopi Asiang, Gubernur Kalbar Sebut Icon Kuliner Pontianak yang Sudah Dikenal
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Polresta Pontianak Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Terkait Penanganan Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Kejari Singkawang Tahan Tersangka UA dalam Kasus Pembunuhan Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Stok LPG 3 Kg di Pontianak Aman, Pertamina Lakukan Extra Dropping 50 Persen |
![]() |
---|
Asperindo Kalbar Jalin Sinergi dengan Dishub Kota Pontianak |
![]() |
---|
Disperindag Pastikan Ketersediaan dan Distribusi LPG di Wilayah Setempat Berjalan Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.