Kasus Pencurian Anjing di Landak Berakhir Secara Adat dan Restorative Justice

Harga jualnya yang juga cukup tinggi dan peminat yang cukup banyak juga menjadi salah satu peluang usaha bagi sebagian masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Landak
Pelaku pencurian anjing di Kabupaten Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Masyarakat di Kabupaten Landak heboh akibat adanya pencurian anjing dengan cara diracun. Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, ungkap sudah diselesaikan secara hukum adat dan Restorative Justice, Jumat 3 Februari 2023.

Kejadian tersebut terjadi di Pal 20 Kabupaten Landak, tepatnya Dusun Manur Sapari, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang yang terjadi pada hari Rabu 1 Februari 2023.

Di mana pelaku pencurian anjing itu menggunakan racun jenis potasium sianida untuk membunuh anjing-anjing incarannya.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengatakan saat mengamankan pelaku yang ditahan di rumah warga, kondisi pelaku sudah dalam keadaan terikat dan hanya menggunakan celana dalam.

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku beserta barang bukti yakni 9 ekor anjing yang sudah mati tersebut, kemudian langsung diamankan ke Mapolres Landak.

Baca juga: Tatung Dayak Siap Meriahkan Cap Go Meh di Landak

"Setelah mengamankan pria tersebut juga mendatangkan saksi-saksi dan para pemilik anjing, juga tokoh adat. Disepakatilah kasus tersebut untuk didenda adat, dalam artian dari Kepolisian memperbolehkan untuk melakukan Restorative Justice atau tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat persidangan, " jelas Kapolres.

Restorative Justice itu disepakati dengan beberapa alasan, yakni tindakan pencurian itu baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Pelaku dan para korban juga berasal dari satu daerah yang sama dan masih memiliki hubungan keluarga. Selain itu, pelaku juga siap membayar ganti rugi secara adat melalui mediasi tokoh adat.

"Dia ini baru sekali, baru mencoba dan ternyata korban anjingnya ini banyak, karena saat meracuni yang satu (anjing) ternyata anjing-anjing yang lain juga ikut makan hingga mencapai 9 ekor anjing yang mati karena racun tersebut. Hal itulah yang membuat kegaduhan, " jelas Kapolres.

Beruntung kejadian tersebut cepat diketahui warga dan pelaku segera tertangkap. Sehingga belum sempat berkembang ke wilayah lain yang bisa menimbulkan dampak sosial dan bisa menyebabkan munculnya isu sara.

Diketahui untuk beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Barat seperti di Kabupaten Landak, mengkonsumsi daging anjing merupakan hal yang biasa layaknya mengkonsumsi daging ayam.

Harga jualnya yang juga cukup tinggi dan peminat yang cukup banyak juga menjadi salah satu peluang usaha bagi sebagian masyarakat. (*)

Polres Landak Sudah Siapkan Personel Jelang Puncak Cap Go Meh 2023 di Ngabang

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved