Polres Sanggau Beri Pengamanan Penyampaian Aspirasi Penolakan Kebijakan Kades Sungai Mawang
Menolak dengan keras kebijakan Kades Sungai Mawang yang mengangkat Kadus Sungai Beringin yang bukan merupakan warga masyarakat Dusun Sungai Beringin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau melaksanakan Pengamanan Penyampaian aspirasi Penolakan Kebijakan Kades Sungai Mawang Kecamatan Mukok Sehubungan Pengangkatan Kadus/Kawil Sungai Beringin Desa Sungai Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan dalam rangka pengamanan Penyampaian aspirasi Penolakan Kebijakan Kades Sungai Mawang yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Mukok dengan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung S.H., M.H, diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H, M.M., Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Sutikno, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya beserta Personil yang terlibat dalam Sprint Pengamanan sebanyak 54 Personil.
Selanjutnya di Halaman Kantor Camat Mukok telah tiba Pengurus Kampung dan Masyarakat Dusun Sungai Beringin Desa Sei Mawang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau dengan menggunakan 2 unit Ranmor R4 jenis dump truk dengan No. Pol KB 8973 D dan KB 8195 DL serta 10 unit Ranmor R2 dengan jumlah massa sebanyak kurleb 50 orang.
Pada penyampaian aspirasi tersebut dipimpin oleh Antonius Leo, SP selaku Korlap dan pembacaan pernyataan sikap masyarakat disampaikan oleh Binsar. Adapun yang disampaikan yakni
Pertama, Menolak dengan keras kebijakan Kades Sungai Mawang yang mengangkat Kadus Sungai Beringin yang bukan merupakan warga masyarakat Dusun Sungai Beringin, hal ini sudah mencederai moralitas masyarakat Dusun Sungai Beringin serta mengabaikan kearifan lokal, adat istiadat setempat.
• Sejumlah Personel Polresta Pontianak Kawal Demo Mahasiswa di Tugu Digulis Pontianak
Kedua, Bahwa apabila kebijakan tersebut tetap dilaksanakan maka kami warga masyarakat Dusun Sungai Beringin tidak mengakui keberadaan Kadus/Kawil yang dimaksud dan menolak keras kehadirannya diwilayah Dusun Sungai Beringin dalam rangka melaksanakan tugas diwilayah Dusun Sungai Beringin.
Ketiga, Bahwa semua jajaran pengurus Dusun (Ketua Adat, RT.28 dan RT.29) sepakat untuk tidak bermitra dengan Pemerintah Desa Sungai Mawang sebagai unsur Lembaga Adat Desa (LAD), surat terlampir serta tidak mengisi posisi yang dimaksud.
Keempat, Sebagai wujud penolakan tersebut maka kami warga masyarakat Dusun Sungai Beringin akan membuat sepanduk penolakan terhadap kebijakan tersebut dengan isi “Menolak Dengan Keras Kebijakan Kepala Desa Sungai Mawang yang Mengangkat Kepala Dusun Sei Beringin Yang Bukan Merupakan Warga Masyarakat Dusun Sei Beringin, Hal ini Sudah Mencederai Moralitas Masyarakat Dusun Sei Beringin serta Mengabaikan Kearifan Lokal dan Adat Istiadat setempat”.
Kelima, Agar Pemerintah Desa melakukan proses penjaringan retkrutmen kembali untuk mengisi kekosongan jabatan Kadus Sungai Beringin dengan ketentuan khusus bagi warga masyarakat Dusun Sungai Beringin dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku serta mengacu pada kearifan lokal, adat istiadat setempat (Apabila calon lebih dari 1 orang maka dilakukan pemilihan dan suara terbanyak yang akan mengisi posisi jabatan Kadus Sungai Beringin).
Keenam, Agar dalam melaksanakan pelayanan serta mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi maupun golongan agar terciptanya ketertiban umum sesuai amanah UU Th. 1945.
Ketujuh, Diharapkan kepada pihak terkait untuk dapat memfasilitasi serta mengintervensi kebijakn Pemerintah Desa Sungbai Mawang Kec. Mukok Kab. Sanggau dimaksud.
Dan Kedelapan, Klarifikasi serta tanggapan Pemerintah Desa Sungai Mawang paling lambat tertanggal 27 Januari 2023 kepada masyarakat Dusun Sungai Beringin secara tertulis dan apabila dalam tempo waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan sesuai tuntutan maka kami masyarakat Dusun Sungai Beringin akan menaikan kasus ini kepada Pemerintah Kecamatan Mukok melalui dialog tertutup maupun aksi.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Mukok Drs. H. Hairudin menanggapi Penyampaian Aspirasi Masyarakat Dsn. Sei Beringin pemerintah Kecamatan mukok menerima tuntutan dari masyarakat.
“Pemerintah Kecamatan mukok akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Dusun Sei Beringin sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah diatur dalam undang-undang pemerintah Desa,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Mukok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yaitu DPM Pemdes Kab. Sanggau sebagai langkah dalam menyikapi permasalahan di Dusun Sei Beringin Desa Sei Mawang Kecamatan Muko.
5 Kecamatan Terluas di Sanggau Kalimantan Barat, Jangkang hingga Bonti |
![]() |
---|
BPDAS Bersama Anggota DPR RI Paolus Hadi Laksanakan Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan |
![]() |
---|
Polsek Sekayam Gelar Korve Bersama untuk Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman |
![]() |
---|
Berikut Kegiatan Polsek Toba dan Polsek Mukok, Tinjau Pertumbuhan Jagung hingga Panen Jagung |
![]() |
---|
Polsek Toba Lakukan Verifikasi Tiga Titik Hotspot untuk Memastikan Api Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.