Gaji Pantarlih 2024 Lengkap Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terbaru
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Kamis 26 Januari 2023 dan pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
• Mengintip Gaji Ketua Umum PSSI - Kini Erick Thohir hingga La Nyalla Berebut 1 Kursi
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Jasa Tukang Bangunan Kubu Raya Harian, Kepala hingga Kenek Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis |
![]() |
---|
Update Gaji Anggota DPRD Provinsi Sekarang Kisaran Rp3 Juta Perbulan Tapi Tunjangan Fantastis |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.