Cara Ubah Data Pribadi Sebagai Solusi Gagal Daftar Kartu Prakerja Jelang Skema Normal 2023 Dimulai!

Diketahui, fitur update data diri digunakan peserta untuk melengkapi informasi pribadi atau ingin mengunggah foto KTP atau swafoto.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net@prakerja.go.id/ka
Ilustrasi tampilan Dashboard Kartu Prakerja-Berikut informasi cara-cara merubah data KTP pada akun Kartu Prakerja sebagai solusi jika gagal mendaftar jelang pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023. 

6. Lakukan cara yang sama jika ingin mengunggah swafoto.

7. Centeng persetujuan yang menyatakan bahwa Anda telah mengisi data dengan sebenar-benarnya.

8. Periksa sekali lagi, jika semua sudah benar, klik tombol Submit untuk menyelesaikan update data diri Prakerja.

Baca juga: Jelang Pendaftaran! Mengapa Dashboard Kartu Prakerja Tidak Bisa Dibuka? Simak Cara Mengatasinya!

Solusi Gagal Daftar Karena Identitas Tak Sesuai Dukcapil

Sebagaimana dianalisa oleh Tribunpontianak.co.id dari beberapa kolom komentar sosial media @prakerja.go.id terkait data KTP tidak sesuai Dukcapil

"Kayak mana min, udah masukin data sesuai KTP, masih aja ga sesuai dukcapil, ini yang erorr saya apa servernya"

"Alamat gasesuai dukcapil padahal udah sama di ktp sm kk alamatnya"

Masalah ini ternyata juga pernah terjadi di gelombang sebelumnya.

Jika berkaca dari hal itu, maka solusinya adalah menghubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Atau bisa juga melakukan pengaduan melalui website: www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.

Nantinya, peserta Kartu Prakerja bisa memilih Form Pengaduan.

Selanjutnya, isi formulir dengan melengkapi data diri, pilih kategori pertanyaan atau kendala.

Kemudian, peserta yang mengadu atau melapor akan mendapatkan nomor pelaporan atas pertanyaan atau kendala yang disampaikan.

Sementara itu, agar bisa lolos terdaftar di Kartu Prakerja, peserta harus mengisi data sesuai dengan yang tertera di KTP.

Pastikan semua data terisi seperti yang ada di KTP serta mencantumkan nomor ponsel yang aktif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved