Kata Gubernur Kalbar Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Terserah Mana Baiknya

Ia juga mengatakan adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut masih terdapat ada yang tidak setuju dan melakukan demo.

Tribunpontianak.co.id/Anggita Putri
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat meninjau kawasan Gelora Khatulistiwa, Rabu 4 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menilai adanya wacana terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang awalnya 6 tahun akan menjadi 9 tahun tersebut masih Pro dan Kontra.

"Itu sebenarnya masih pro kontra, kalau saya sih mau 9 tahun atau 6 tahun itu terserah saja mana baiknya," kata Midji kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 26 Januari 2023.

Ia juga mengatakan adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut masih terdapat ada yang tidak setuju dan melakukan demo.

"Kan ada juga yang tidak mau jadi 9 tahun dan kemarin ada yang demo itu, jadi ya masih pro kontra," katanya. 

Tak hanya itu, ia juga mengaku tak memperdebatkan hal ini, namun tetap akan mengapresiasi atas capaian yang telah diraih dari Desa. 

"Jadi kalau saya sih lihat ini tak usah di perdebatkan lah, karena bagaimana yang bisa sukses itu bisa diapresiasi," jelasnya. 

Gubernur Kalbar Nilai Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Masih Pro Kontra

Di sisi lain, Sutarmidji juga mengatakan kemajuan Desa sangat penting dan dapat berdampak pada kemajuan Kabupaten, Provinsi, bahkan Negara. 

"Karena kemajuan Negara itu dari Desa, kemajuan Kabupaten itu dari Desa, kemajuan Provinsi itu dari Desa, sebetulnya Desa ini bukan urusan Provinsi tidak ada, tapi harus dimulai dari desa, peningkatan IPM desa berperan jadi Desa harus diperhatikan," tutupnya.

Sejumlah Kades Setuju

Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sambas ikut memberikan tanggapan terkait wacana tersebut.

Satu diantaranya Farid, Kepala Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, mengaku setuju dengan wacana periodisasi kepala desa ditambah menjadi 9 tahun.

"Kalau pendapat saya setuju karena masa jabatan kepala desa dahulunya pun memang 9 tahun," kata Farid kepada Tribun Pontianak, Selasa 24 Januari 2023.

Farid menjelaskan jika periodisasi masa jabatan kades 9 tahun tersebut dikabulkan maka perlu integritas serta pengawasan yang mesti ditingkatkan.

"Dan mnurut saya tinggal integritas dan pengawasan yang perlu ditingkatkan, apalagi sekarang sistem keuangan desa sudah online," jelasnya.

Tanggapan Warga Ketapang Mengenai Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pendapat itu bukan tanpa dasar, sebab lanjut dia, dengan catatan seorang kepala desa mampu secara leadership untuk memimpin wilayahnya.

"Serta juga kepala desa betul betul bisa mengaplikasikan visi dan misinya. Kedua dikarenakan tuntutan 9 tahun itu merupakan suara terbanyak hasil dari Munas Kepala Desa yang tergabung dalam KIB atau Kepala Desa Indonesia Bersatu," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved