Di 2022, Subdit Cyber Polda Kalbar Tangani 578 Kasus, Penipuan, Ujaran Kebencian dan VCS Terbanyak

Proses pengungkapan kasus Kejahatan Ciber ia katakan membutuhkan waktu, karena banyak kejahatan Ciber bersifat Borderless, dimana Locus kejahatan dan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Jumat Curhat yang digelar Subdit Ciber, Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat 27 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, Subdit Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menerima laporan sebanyak 578 kasus terkait kejahatan Ciber.

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Belen Anggara Pratama, PS 1 Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar saat kegiatan Jumat Curhat bersama penggiat media sosial, pemuda serta sejumlah jurnalis, Jumat 27 Januari 2023.

Dari jumlah tersebut modus kejahatan Ciber terbanyak yakni Ujaran Kebencian, Penipuan Online, Finansial Crime Media Sosial, Selain itu, banyak pula pemerasan Online yang bermodus Vidio Call Sex.

Proses pengungkapan kasus Kejahatan Ciber ia katakan membutuhkan waktu, karena banyak kejahatan Ciber bersifat Borderless, dimana Locus kejahatan dan pelaku kejahatan berada di tempat berbeda bahkan sangat berjauhan.

Markas Baru Polres Kubu Raya Diresmikan, Kapolda Suryanbodo: Semoga Semakin Dekat Dengan Masyarakat

"Yang tranding ialah penipuan Online melalui belanja online, ujaran kebencian, sarannya ialah bijaklah bermedia sosial dan menggunakan teknologi informasi, memverifikasi data, informasi yang didapat, intinya kita berfikir bijak menggunakan dan berfikir smart dalam membaca dan melihat, sehingga kita tidak menjadi pelaku atau korban kejahatan Ciber," ujarnya.

Kemudian, sejak pertama terbentuk telah membuat sebuah layanan pengaduan masyarakat terkait kejahatan ciber.

Masyarakat dapat menghubungi Subdit Ciber Polda Kalbar untuk berkonsultasi atau mengadukan dugaan kejahatan Ciber yang telah dialami untuk kemudian akan ditindaklanjuti di Laporan Informasi Online di Situs Ditreskrimsus Polda Kalbar yakni https://laopan.poldakalbar.net/. Ataupun masuk ke website resmi https://ditreskrimsus.poldakalbar.net/ (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved