Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Sambas Masuk ke Tahap Pembuktian

Dia menjelaskan sebelum sidang dimulai salah satu Terdakwa RA menyatakan ada perubahan susunan Penasehat Hukum. Terdakwa RA memohon agar didampingi ol

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Majelis Hakim PN Sambas menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menggelar sidang lanjutan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Pemangkat. Kasus tersebut kini masuk ke tahap pembuktian, Kamis 26 Januari 2023.

Juru bicara Majelis Hakim PN Sambas, Hanry I Adityo mengatakan sidang pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari Rabu 25 Januari 2023 Pengadilan Negeri Sambas telah menggelar lanjutan sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi (a charge) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hanry I Adityo Kamis 26 Januari 2023.

Dia menjelaskan sebelum sidang dimulai salah satu Terdakwa RA menyatakan ada perubahan susunan Penasehat Hukum. Terdakwa RA memohon agar didampingi oleh Unsur Bantuan Hukum TNI selaku keluarga salah satu anggota aktif TNI.

TP PKK Kabupaten Sambas Berpartisipasi Aksi Donor Darah HUT ke-66 Pemprov Kalbar

Atas permohonan tersebut setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen dan ketentuan perundang-undangan terkait, maka Terdakwa RA boleh didampingi oleh Dinas Bantuan Hukum TNI.

"Sedangkan Penuntut Umum menyatakan keberatan oleh karena bukan termasuk advokat. Keberatan tersebut akhirnya di catat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan sidang dilanjutkan," ungkapnya.

Dia menerangkan, Kejaksaan Negeri Sambas dalam sidang tersebut menghadirkan 1 (satu) orang saksi ES selaku ayah kandung korban.

"Dalam persidangan saksi pada dasarnya tidak mengetahui secara pasti kronologis penculikan anaknya. Ia baru sadar setelah istrinya mengetahui sang anak tidak ada lagi tempat gendongan," ujarnya.

Dia menjelaskan, satu-satunya keterangan yang diketahui oleh saksi ialah Terdakwa RA orang yang terakhir ada di lokasi kejadian dan baru mengetahui secara jelas setelah sang anak ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Selesainya sidang tersebut diputuskan ditunda pekan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved