Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!

Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya tahun politik. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024 PPS-Berikut ini adalah artikel yang berisi Tahapan Pemilu 2024 yang dikemas bersamaan dengan tugas dan wewenang anggota PPS sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2018. 

c. Mengamankan lalu menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah Pemungutan Suara;

e. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

f. Meneruskan kotak suara dari PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

h. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai peraturan perundang- undangan; dan

j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Tahapan Pemilu 2024 Disini

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved