Info Stimulus

Selain Terdata DTKS Kemensos, Ini Kriteria Penerima Bansos Permakanan Bagi Lansia 2023!

Perlu diketahui berikut enam kriteria lanjut usia (lansia) penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Permakanan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kompas TV
Kriteria penerima Bansos permakanan-Simak kategori penerima Bansos permakanan khusus lansia selain dari terdata lewat DTKS Kemensos tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pada tahun 2023 Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk perlindungan sosial sebesar Rp 470 triliun yang satu diantaranya akan diberikan untuk KPM lansia dalam bentuk Bansos Permakanan. 

Perlu diketahui berikut enam kriteria lanjut usia (lansia) penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Permakanan.

Kriteria tersebut merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi selain lansia yang terdata di DTKS Kemensos.

Kami merangkum informasi tayangan YouTube info Bansos yang menyampaikan Bansos permakanan merupakan salah satu program bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada lansia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.

Mau Dapat Bansos Lansia? Yuk, Intip Cara Cek Bansos Khusus Lansia yang Cair Empat Kali Tahun 2023!

Program Bansos permakanan ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan atau nutrisi agar lansia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal mendapatkan kehidupan yang layak.

Bansos Permakanan ini akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lansia keluarga tunggal Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berumur 75 tahun ke atas.

Selain itu, lansia tersebut sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tahun 2023 Lansia dapat Dua Jenis Bansos, Apa Bedanya PKH Lansia dan Bansos Permakanan?

Bagi lansia yang memenuhi kriteria tersebut, lansia keluarga tunggal dipastikan akan menerima Bansos permakanan dari Kemensos.

Berikut enam kriteria lansia penerima Bansos permakanan Kemensos 2023

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau tidak mampu.

2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PMS dan /atau purnawiraman TNI/Polri.

5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

6. Diusulkan camat atau kepala desa sebagai penerima manfaat permakanan.

Bansos Permakanan ini akan diberikan kepada lansia yang telah memenuhi kriteria di atas, dan akan langsung diberikan oleh Kemensos melalui lembaga penyalur terkait.

Demikian informasi mengenai enam kriteria penerima Bansos permakanan Kemensos bagi lansia berusia 75 tahun ke atas selain terdata di DTKS Kemensos. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved