Aturan Baru Nginap di Hotel saat Check-In Masih Wajib Booster?
Selama pandemi Covid-19, pengelola hotel memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru menginap di hotel apakah masih wajib Booster saat melakukan chekc-in?
Masyarakat yang hendak menginap di hotel wajib mengetahui syarat check-in agar mempermudah prosesnya.
Check-in merupakan proses pertama kali yang dilakukan para tamu ketika sampai di hotel, dengan menunjukkan sejumlah syarat menginap. Setelah proses check-in selesai, barulah petugas hotel memberi kunci kamar kepada tamu.
Selama pandemi Covid-19, pengelola hotel memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Termasuk, syarat yang harus dilampirkan tamu hotel sebelum menginap seperti sertifikat vaksin Covid-19, hasil tes antigen atau PCR, memindai aplikasi Peduli Lindungi, dan lainnya.
• Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini
Nah, seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat 29 Desember 2022 lalu.
Lantas, apa saja syarat check-in hotel terbaru setelah status PPKM dicabut? Apakah tamu hotel masih wajib melampirkan hasil tes antigen atau PCR?
Syarat check-in hotel terbaru
Berikut syarat check-in hotel terbaru seperti dirangkum Kompas.com. Perlu digarisbawahi bahwa setiap manajemen hotel memiliki kebijakan masing-masing.
Jadi, sebaiknya calon tamu memastikan syarat check-in hotel ke pihak akomodasi sebelum menginap.
1. KTP
Tamu hotel wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat check-in hotel. Jika tamu tidak membawa KTP, maka wajib menunjukkan kartu identitas resmi lainnya.
Marketing Communication Manager Mercure Bandung City Centre, Dyah Annisa mengatakan, kartu identitas resmi lain yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor khususnya bagi tamu warga negara asing (WNA)
“Tamu bisa check-in tanpa menunjukkan KTP, tapi harus bisa menunjukkan identitas lain seperti SIM atau paspor,” terangnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).
Jawaban serupa disampaikan oleh Marketing Communication Manager Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Priska Andriani. Ia mengatakan, tamu yang tidak membawa KTP tetap wajib menunjukkan SIM atau paspor.
“Tamu menginap tetap diharuskan membawa KTP atau kartu identitas lainnya seperti SIM atau paspor,” kata Priska.
• Jenis Merek Vaksin Resmi Dipakai Booster Kedua Lengkap Dosis dan Kombinasinya
2. Bukti reservasi online
Bagi tamu yang memesan kamar hotel melalui daring (online) wajib menunjukkan bukti reservasi online saat check-in. Sejumlah hotel mewajibkan tamu membayar tarif menginap di muka, bersamaan dengan reservasi online.
Marketing Communication Manager Oakwood Apartments PIK Jakarta, Raisa Kusanny menuturkan, syarat check-in di Oakwood Apartments PIK Jakarta adalah identitas diri, bukti reservasi online, dan deposit kamar.
“Untuk saat ini, kami memerlukan data diri seperti KTP dan bukti reservasi, seperti confirmation letter atau bukti reservasi dari Online Travel Agent pembayaran di muka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Serupa, Marketing Communication Manager Harper Malioboro Dicky Pratama juga menuturkan bahwa syarat check-in di Harper Malioboro adalah kartu identitas dan bukti reservasi online.
“Syarat check-in yakni membawa kartu identitas yang masih valid dan membawa informasi perihal booking kamar,” jelasnya kepada Kompas.com.
3. Uang deposit
Sejumlah hotel mengharuskan tamu menyetor uang deposit dengan besaran berbeda-beda. Oakwood Apartments PIK Jakarta misalnya, mewajibkan tamu membayar deposit kamar sebesar Rp 500.000 sebelum menginap.
“Kami mengharuskan tamu untuk membayarkan deposit kamar sebesar Rp 500,000 pada saat check-in sebagai jaminan. Deposit ini akan dikembalikan pada saat tamu check-out,” ujar Raisa.
Sementara, sebagian hotel tidak mewajibkan tamu menyetor uang deposit salah satunya Harper Malioboro. Namun, tamu di Harper Malioboro wajib melunasi tarif kamar di muka sebagai garansi.
“Untuk hal ini tidak memerlukan deposit. Hanya saja ketika booking kamar harus sudah terbayar semuanya agar booking (pesanan) tersebut bergaransi,” ujar Dicky.
• Besok Selasa Jadwal Booster Kedua Masyarakat Dimulai, Cek Syarat Usia dan Jenis Kombinasi Vaksin
4. Vaksin Covid-19
Usai penghapusan PPKM, sejumlah hotel masih mewajibkan tamu menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Salah satunya adalah Harper Malioboro. Hal ini sebagai bentuk protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus kembali.
Pasalnya, berakhirnya PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 selesai lantaran status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Untuk syarat vaksin, minimal sudah dua kali vaksin Covid-19.
Setiap tamu yang akan masuk juga selalu diminta scan (memindai) Peduli Lindungi dulu,” ujar Dicky.
Sementara, sebagian hotel tidak mewajibkan tamu melampirkan bukti vaksin Covid-19 usai penghapusan status PPKM.
Salah satunya adalah Oakwood Apartments PIK Jakarta.
5. Hasil tes PCR atau antigen
Serupa dengan ketentuan melampirkan bukti vaksin Covid-19, sebagian hotel tidak lagi mewajibkan tamu menyertakan hasil tes antigen atau PCR. Salah satunya adalah Oakwood Apartments PIK Jakarta.
Meskipun demikian, petugas hotel masih mengecek suhu badan para tamu saat datang ke hotel
“Setelah ada pengumuman bahwa PPKM telah selesai, pihak kami tidak mengharuskan untuk memberikan bukti vaksin ataupun tes antigen/PCR. Namun kami tetap mengadakan pengecekan suhu badan pada saat tamu datang di area front office,” ujar Raisa.
Sementara, sejumlah hotel masih mengharuskan para tamu memberikan hasil tes antigen atau PCR. Salah satunya Harper Malioboro.
Dicky menuturkan syarat hasil tes antigen hanya berlaku bagi tamu yang menginap lebih dari tiga malam.
Sedangkan, tamu dengan durasi menginap kurang dari tiga malam tidak wajib menyertakan hasil tes antigen
“Untuk pencegahan pandemi, menginap lebih dari tiga malam, wajib membawa surat keterangan antigen dengan hasil negatif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Apa itu Hari Peristiwa Tunjungan Diperingati 19 September ? |
![]() |
---|
Tjhai Chui Mie Geram, Pemimpin Wilayah di Singkawang Dinilai Abai Hadiri Pelatihan Penting |
![]() |
---|
Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
![]() |
---|
TERMURAH Daftar Hotel Terbaik di Putussibau Rekomendasi Tempat Menginap saat di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Intensif Patroli, Tertibkan Pengemis di Traffic Light |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.