Public Service

Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan

Dinas perkebunan dan peternakan akan menerbitkan surat pertimbangan teknis Izin Usaha obat hewan dan menyampaikan ke DPMPTSP

Dok. Polres Melawi
Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana suntikkan Vaksin PMK kepada sapi milik warga di Belimbing Hulu, Jumat 1 Juli 2022. Berikut persyaratan izin usaha obat hewan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Izin usaha obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.

Adapun Persyaratan Izin Usaha Obat Hewan diantaranya:

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP, NPWP
  3. Izin gangguan
  4. Hak guna bangunan
  5. Tanda daftar perusahaan
  6. Surat rekomendasi dari asosiasi obat hewan Indonesia pengurus daerah setempat atau pusat

Virus PMK Masuk Kalbar, Dokter Hewan di Sintang Beberkan Ciri dan Cara Pencegahan

Adapun alur pelayanan:

Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan berkas permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya DPMPTSP akan memproses berkas permohonan yang telah lengkap dan menyampaikan ke instansi teknis terkait yaitu dinas perkebunan dan peternakan.

Dinas perkebunan dan peternakan akan menerbitkan surat pertimbangan teknis Izin Usaha obat hewan dan menyampaikan ke DPMPTSP.

Adapun waktu pelayanan yaitu 4 hari kerja dengan biaya gratis atau tanpa biaya.

Syarat Pengajuan KURMA, Kredit Usaha Rakyat

Jika terjadi masalah, adapun alur penanganan pengaduan sebagai berikut:

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan tertulis atau telepon.

Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

Pengaduan masuk ke tim pengelola pengaduan.

Selanjutnya penerima layanan menerima jawaban aduan.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

Pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja.

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved