Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?

Namun bagi yang baru ingin mencoba membeli rumah dengan cara KPR, terutama KPR rumah subsidi, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Rumah KPR-Simak cara mengajukan rumah KPR tahun 2023 beserta segala dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam artikel berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi alternatif bagi mereka yang belum bisa membeli rumah secara tunai atau cash.

Namun bagi yang baru ingin mencoba membeli rumah dengan cara KPR, terutama KPR rumah Subsidi, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu.

Namun seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di angka 5,5 persen, pembeli KPR diimbau untuk waspada dengan cicilan yang bisa meningkat.

Dilansir dari situs resmi Direktoral Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR Subsidi merupakan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan.

Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi

Bantuan yang dimaksud adalah kemudahan dana murah jangka panjang dan subsidi dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun prinsip syariah.

Dengan KPR subsidi mempunyai tiga jenis yang terdiri dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), dan SSB (Subsidi Selisih Bunga).

KPR FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum atau Perumahan Rakyat.

Sedangkan KPR SBUM merupakan subsidi pemerintah yang juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka dalam perolehan rumah.

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!

Untuk KPR SSB merupakan kredit yang diterbitkan oleh nank pelaksana secara konvensional yang mendapatkan pengurangan suku bunga melalui Subsidi bunga kredit Perumahan.

Dengan mengetahui pengertian serta jenis KPR, diharapkan akan mempermudah konsumen untuk memilih KPR Subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.

Selanjutnya bagi yang ingin segera mengajukan KPR subsidi, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

* WNI

* Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)

* Telah bekerja atau mempunyai usaha minimal 1 tahun

* Belum pernah mengajukan KPR dalam satu keluarga atau belum pernah menerima bantuan maupun subsidi perumahan dari pemerintah

* Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk satu rumah dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun

* Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku

* Memilki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak mempunyai kasus kredit macet atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.

Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi BTN, Cek Disini Kredit Rumah Baru Dengan Angsuran Rendah!

Apabila syarat KPR rumah Subsidi telah terpenuhi semua mak terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkkan sebelum mengajukan.

Berikut dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi NPWP

4. Fotokopi akta nikah (bila sudah menikah)

5. Pas foto 3×4

6. Slip gaji asli sebulan terakhir

7. Surat keterangan aktif kerja (ditandatangi dan distempel oleh HRD perusahaan)

8. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap

9. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan

10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan

11. SPT tahunan

12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR

13. Membawa materai 15 lembar

Seluruh dokumen wajib dilakukan pada saat pengajuan permohonan KPR rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR Subsidi.

Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja dan tergantung pihak Developer penyedia rumah yang ingin dibeli sesuai aturan KPR

Demikian tadi cara mengajukan KPR tahun 2023 sekaligus syarat-syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemohon berupa dokumen-dokumen penting untuk pengajuan, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved