Berikut Upaya BPN Sintang untuk Capai Target BPHTB 2023

“Tahun lalu ada 3 ditolak pusat, tahun 2023 saya berharap yang dikembalikan berkasnya kita naikan lagi supaya terbit surat keputusan pemberian haknya,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPN SINTANG
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaedi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaedi menyebut akan bekerja keras bersama dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tahun 2023.

Menurut Junaedi, ada beberapa kendala yang menyebabkan target BPHTB di tahun 2022 tidak mencapai target. Oleh sebab itu, tahun ini bersama Bappenda, BPN akan berupaya untuk mencapai target tersebut.

“Kita dengan Bappenda secara terintegrasi punya target untuk BPHTB PAD itu diharapakn untuk secara aktif menyelesaikan target itu. Kita di BPN memang dalam peralihan hak dan pendaftaran tanah baru terutama itu harus ada BPHTB-nya. Oleh sebab itu kami di BPN dengan adanya target dari Bappenda kami harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD terutama dalam BPHTB, para perusahaan yang bisa kami gali BPHTB yang tinggi karena mereka bisa membayar dengan luasan HGU,” ujar Junaedi, Kamis 19 Januari 2023.

Junaedi mendorong supaya perusahan untuk segera memproses HGU ke usat untuk mendapatkan surat keputusan pemberian hak agar BPHTB bisa dibayar.

“Tahun lalu ada 3 ditolak pusat, tahun 2023 saya berharap yang dikembalikan berkasnya kita naikan lagi supaya terbit surat keputusan pemberian haknya," jelasnya.

BPC Gapensi Sintang Gelar Muscab, Chomain: Semoga Kontraktor Lokal Berkembang

Terhadap BPHTB dari kegitan PTSL dan redistribusi tanah, Junaedi menyebut hal ini perlu waktu. Sebab, pembayaran bisa dilakukan pada saat ada peralihan hak.

“Memang tidak bisa apa-apa, karena itu ada ketentuan dari presiden bahwa sertifikat wjib diterbitkan tanpa harus menunggu pembayaran BPHTB. Pembayaran itu bisa dilakukan pada saat nanti peralihan hak. Untuk yang diberikan pertama kali haknya, bisa ditulis pajak terutang dalam sertifikatnya. Harapan kita semoga tahun ini target dari pemerintah bisa terpenuhi melalui kerjasama BPN dengan Bappenda,” ujar Junaedi.

Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menyebut PAD dari sector BPHTB pada tahun 2022 lalu hanya mencapai 77 persen.

“Memang kita belum mampu mencapai 100 persen karena BPHTB itu dipengaruhi oleh HGU. HGU yang berperan ATR BPN. Jadi kita pun ndak bisa tercapai. Kendalanya kami menunggu izin HGU keluar, baru bisa ditagih,” kata Joni. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved