Public Service

Simak Sejumlah Persyaratan untuk Gadai Emas di Pegadaian

Konsep gadai emas hampir sama seperti saat kamu menggadaikan BPKB atau barang elektronik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi Emas - Sejumlah Persyaratan untuk Gadai Emas di Pegadaian 

1. Gadai Emas Reguler

Gadai Emas dengan sistem reguler melayani pembiayaan dengan tenor 4 bulan yang bisa diperpanjang. Selain syarat tersebut di atas, nasabah harus menandatangani Surat Bukti Gadai.

2. Gadai Emas Prima

Gadai Emas Prima merupakan pinjaman tanpa bunga (0 persen) dengan tenor pinjaman selama 60 hari Uang pinjaman maksimal adalah Rp500.000.

Untuk mengikuti pembiayaan ini, kamu hanya perlu melampirkan e-KTP yang terdaftar di Dukcapil.

3. Gadai Emas Bisnis

Pembiayaan Gadai Bisnis diberikan khusus untuk usaha dengan sewa modal khusus dan uang pinjaman maksimal Rp100.000.000.

4. Gadai Emas Harian

Gadai Emas Harian menggunakan sistem sewa modal yang besarannya harian.

Cocok sekali untuk yang punya rencana menebus dalam waktu singkat.

5. Gadai Emas Ultra Mikro

Gadai Emas Ultra Mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bersedia usahanya disurvey dahulu sebelum mendapatkan pinjaman.

Anda akan mendapatkan diskon sewa modal yang tentu saja meringankan.

Emas Tidak Memiliki Surat, Bisakah digadaikan?

Pegadaian menerima gadai emas tanpa surat kuitansi pembelian perhiasan emas karena untuk menggadai, petugas Pegadaian akan menilai kemurnian, berat, kadar, dan nilai emas tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved