Public Service

Simak Persyaratan Pemasangan Jaringan PDAM Baru

Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.

TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Meteran air PDAM - Simak Persyaratan Pemasangan Jaringan PDAM Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat Kota Pontianak yang ingin melakukan pemasangan jaringan pipa baru PDAM, ikutilah prosedur dan persyaratan yang ada di bawah ini.

Adapun syarat pendaftaran yang perlu kalian lengkapi, yaitu;

Fotokopi KTP Pemohon,

Surat Keterangan RT setempat,

Mengisi permohonan sambungan baru, dan

Sket lokasi calon pelanggan.

Adapun untuk prosedur pemasangan jaringan pipa baru antara lain;

Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa dengan membawa syarat pendaftaran

Simak Sejumlah Persyaratan untuk Gadai Emas di Pegadaian

Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas (Loket 1).

Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.

Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia).

Sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.

Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.

Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa di Jl. Imam Bonjol No. 430 melalui loket ( Bank BTN)

Petugas Membuat SPK dan menyerahkan ke Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa kelokasi Calon Pelanggan untuk pemasangan sambungan baru.

Waktu proses pendaftaran sampai dengan penetapan biaya pemasangan 7 (tujuh) hari kerja dan pembayaran sampai pemasangan 7 (tujuh) hari kerja.

Daftar Biaya Izin Sambungan Baru dengan water meter diameter 1/2 inc

Golongan Sosial sebesar Rp. 1.000.000,-

Golongan Rumah Sederhana sebesar Rp. 1.000.000,-

Golongan Rumah Semi Permananen / Permanen sebesar Rp. 1.500.000,-

Golongan Rumah Permanen Mandiri / Kantor Pemerintah / Swasta sebesar Rp. 2.500.000,-

Golongan Niaga sebesar Rp. 3.000.000,-

Golongan Industri sebesar Rp. 3.500.000,-

Untuk biaya pemasangan sambungan baru air minum dengan water meter diameter 3/4 inc keatas, akan dihitung untuk semua golongan dan akan diperhitungkan oleh PDAM sesuai dengan bahan dan peralatan yang digunakan berdasarkan hasil perhitungan survey lapangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved