Komitmen Bangun Transimi, PLN Peroleh Dua Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Kami berterima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sangat mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PLN dalam menjalankan tugasnya untuk membangun transmisi 150 kV harus melewati Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
Oleh karena itu diperlukan persetujuan izin dari KLHK untuk dapat melakukan pekerjaan pembangunan pada lokasi area tersebut.
Terkait hal tersebut, PLN menerima dua dokumen Perstujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proyek jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara dan Nangabulik – Incomer pada Senin 16 Januari 2023.
Acara serah terima dokumen PPKH dilaksanakan di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, dihadiri oleh General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) dan Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.
• Gandeng PLN UP3 Pontianak, MEC Kalbar Gelar Konvoi Kendaraan Listrik di Jalan Ayani
Luas kawasan yang diberikan persetujuan adalah sebesar ±60,60 Ha untuk SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan sebesar ±114,82 Ha untuk SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara & Nangabulik – Incomer.
“Pada kawasan hutan, pekerjaan PLN itu dikategorikan sebagai proyek strategis nasional.
Dengan demikian, kami komit untuk bisa membantu percepatan pembangunan untuk kepentingan umum.
Apabila ada kendala atau permasalahan dalam proses penyelesaian PPKH kami siap membantu,” jelas Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Roosi Tjandrakirana.
“Kami berterima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sangat mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan.
Disamping itu kami juga sedang menyiapkan dokumen serta anggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban PPKH tersebut,” pungkas General Manager PLN UIP KLB, Reisal Rimtahi Hasoloan.
• Sepanjang 2022, PLN Manfaatkan Lebih Dari 2 Juta Ton FABA Untuk Bangun Infrastruktur Masyarakat
Lanjut lagi Reisal mengungkapkan bahwa masih ada dokumen PPKH yang masih dalam proses persetujuan.
“Kami juga memohon dukungan penuh kepada KLHK agar bisa memproses dokumen yang sudah kami submit di KLHK yaitu proses pengajuan PPKH Bangkanai sampai Pangkalan Bun seluas 578 Ha.
Serta rencana kami pada tahun ini yaitu untuk memproses PPKH GI Sudan & Sudan Incomer, KTT Pangkalan Bun - PT KLM, Kendawangan - Sukamara dan pengaktifan kembali IPPKH Tayan - Sandai - Tx (Ketapang - Sukadana),” ungkapnya.
PLN Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal lewat Program Electrifying Aquaculture di Kubu Raya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Mulai 1 Oktober 2025 Lengkap Harga Token per kWh |
![]() |
---|
Rangkain HUT ke-30, PLN IP UBP Sanggau Laksanakan Aksi Tanam Pohon |
![]() |
---|
Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Begini Hitungan Token dan Dampaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.