Sekda Tegur Organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis Persulit Surat Rekomendasi Dokter Masuk Kalbar
Sulit nya rekomendasi masuk ke Kalbar ini merupakan salah satu penyebab Kalbar kekurangan dokter spesialis atau subspesialis di Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa saat ini masih banyak pasien untuk kasus-kasus tertentu yang harus mengantri beberapa lama untuk dilakukan tindakan operasi di RSUD Soedarso Pontianak.
Hal itu salah satu nya dikarenakan RSUD Soedarso Pontianak sampai saat ini masih kekurangan beberapa jenis tenaga dokter spesialis dan sub spesialis khususnya untuk menangani kasus-kasus penyakit tertentu.
“Waktu tunggu pasien yang mengantri untuk dilakukan tindakan operasi pada kasus kasus tertentu sekitar 3-4 bulan karena Soedarso masih kekurangan dokter sub spesialis, “ujar Sekda Harisson, Senin 16 Januari 2023.
Harisson mencontohkan khususnya untuk pelayanan kasus-kasus Urologi (bedah saluran kemih) pasien masih harus mengantri 3-4 bulan. Begitu juga untuk pasien-pasien ginekolog-onkologi (kasus kanker yang menyerang wanita seperti kanker ovarium, kanker leher rahim dll).
"Untuk pasien kanker, karena terlalu lama mengantri pas tiba gilirannya untuk dioperasi sebagian pasien sudah masuk pada stadium lanjut atau bahkan sudah meninggal," lanjutnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Pontianak Sebut Antusias Masyarakat Terhadap Sekolah Negeri Masih Besar
“Hari ini saya bersama Kadiskes Provinsi dan Wadir Pelayanan RSUD Soedarso membicarakan kerjasama untuk mengatasi kekurangan tenaga sub spesialis ginekolog onkologi dengan Kepala Divisi Obsgyn dan Kepala SMF ginekolog onkologi FKUI/ RSCM di Jakarta,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga dibicarakan kerjasama dengan SMF Urologi FKUI/ RSCM untuk mengatasi kurangnya tenaga dokter spesialis urologi di Kalbar.
Dari pembicaraan tersebut terungkap bahwa dokter spesialis Urologi di Kalbar jumlah nya paling sedikit yakni hanya 1 orang kalah dengan jumlah tenaga dokter urolog yang ada di provinsi lain di Pulau Kalimantan.
Salah satu penyebab nya adalah adanya retensi dari Organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis yang mempersulit dokter spesialis atau sub spesialis masuk ke kalbar dengan alasan bahwa Kalbar sudah penuh dengan jenis tenaga tersebut.
"Terakhir memang ada tambahan 2 dokter Urologi di RS Anton Soedjarwo Pontianak,"ucapnya.
Harisson lantas menyoroti Organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis yang berdasarkan pembahasan tersebut didapatkan bahwa minimnya keberadaan dokter spesialis dan sub spesialis, dikarenakan rekomendasi masuk ke Kalbar yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut untuk dokter yang akan masuk dan berpraktik di Kalbar ternyata dipersulit.
Surat rekomendasi tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin melaksanakan praktik kedokteran di wilayah Kalbar.
“Misalnya untuk spesialis bedah, harus ada rekomendasi dari IKABI (Ikatan Ahli Bedah Indonesia) Wilayah Kalbar, atau PAPDI (Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) Wilayah Kalbar, tergantung kelompok spesialis atau sub spesialis nya,”jelasnya
Harisson menegaskan dan mengingatkan bahwa Organisasi Profesi Dokter Sepeminatan itu, seharusnya bisa membuka pintu selebar-lebarnya kepada dokter spesialis dan sub spesialis untuk masuk ke Kalbar ini.
Harisson menegaskan harusnya mereka mempermudah dalam memberikan rekomendasi sekolah kepada dokter-dokter yang bertugas di Kalbar untuk melanjutkan pendidikan profesi spesialis atau sub spesialis.
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.