Public Service
Syarat Mengubah HGB ke SHM
mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan calo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perlu diketahui, ketika tanah Anda masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), maka sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Sebab, SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.
Anda berencana mengubah HGB ke SHM ?
Bingung caranya ? Jangan khawatir, mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah.
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan tangan kedua atau calo.
HGB sendiri memiliki arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.
• Syarat Memperbaiki Kesalahan Penulisan Dalam Buku Nikah
Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.
Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir
- Sertifikat HGB
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM
• Cara Scan QR Code Pedulilindungi di Gojek ! Jadi Cara Check-in dan Check-out Masuk Mall dan Lainnya
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili. Berikut langkah yang harus Anda lakukan:
1. Penyerahan berkas
Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.
2. Mengisi formulir
Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.
Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Melakukan pembayaran
Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan.
Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.
Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengubah HGB ke SHM"
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.