Pengusaha di Kalbar Mulai Daftar Sertifikat Halal, Banyak yang Dagangannya Makin Laku

Sejumlah pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas misalnya, mulai mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan ser

Kemenag
Logo atau Label Halal yang baru berlaku di Indonesia menggantikan logo Halal MUI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah membuat aturan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Sejumlah pengusaha makanan di Kalbar pun mulai mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sejumlah pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas misalnya, mulai mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertikat halal.

Sebab negara mulai tahun depan mewajibkan beberapa produsen mempunyai sertifkat halal, satu di antaranya produk makanan dan minuman.

Satu di antaranya adalah pemilik Keys Cafe, Ardy Sanjaya, yang belum lama ini mengurus sertifikat halal produk masakan. Ardy membuka usaha skala mikro menjual masakan asam pedas di objek wisata Danau Sebedang.

"Ini masih dalam proses pengajuan, ada dua yakni sertifkat halal dan CHSE, baru satu produk yang terverifikasi," ujar Ardy kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Januari 2023.

Sejumlah Pengelola Cafe di Sambas Daftarkan Sertifkat Halal Masakan

Namun demikian kata Ardy, pengajuan sertifikat halal bukan dilakukan untuk satu paket menu, tetapi hanya untuk satu produk.

"Misalnya, setiap masakan saja, ikan nila asam pedas satu sertifikat halal, ikan bakar satu sertifikat, cah kangkung harus satu sertifikat, dan seterusnya," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengajuan sertifikat halal melalui sistem online yang dikelola MUI. Di samping itu, untuk proses pengajuannya perlu menyediakan beberap syarat dan harus memiliki pendamping.

"Kemudian ada juga daftar NIB untuk mendaftarkan nama Keys Cafe, kalau sudah maka semua produk satu cafe ini dihalalkan semuanya," tuturnya.

Ardy mengaku pengajuan sertifikat halal tersebut untuk menjamin mutu produk makanan yang ia jual kepada pembeli. Selain itu, menurut dia, juga sebagai nilai tambah bahwa produk masakan yang ia jual terjamin oleh MUI.

"Iya kami ajukan supaya produk masakan yang kami jual benar-benar terjamin mutu, dan kualitasnya. Ini juga menjadi nilai tambah untuk wisata Danau Sebedang yang menghadirkan produk yang bersertifikat halal," ujarnya.

Banyak Keuntungan

Sementara itu Owner Keripik Larasita, Risma, di Pontianak, mengatakan sudah memiliki sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi tersebut, Risma mengaku mendapat beberapa keuntungan jika sebuah produk memiliki sertifikasi.

“Keuntungan memiliki sertifikat halal itu produk sudah pasti terjamin kualitasnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut harus melalui beberapa tahapan dan cukup sulit untuk bisa mendapatkannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved