Aturan Beli BBM Dilarang Pindah SPBU hingga Penjelasan Resmi Pertamina dan BPH Migas
Kabar tersebut Viral Media Sosial Belakangan beredar isu akan ada larangan pembelian bahan bakar minyak BBM berpindah-pindah SPBU.
Bukan semata-mata larangan berpindah-pindah SPBU, Saleh menegaskan bahwa kebijakan mendatang tergantung pada masing-masing kuota harian yang dimiliki masyarakat.
Misalnya, masyarakat memiliki kuota harian pembelian Solar sebanyak 60 liter per hari.
Apabila dia sudah mengisi Solar di SPBU A sebanyak 60 liter atau sejumlah batas maksimal pembelian, maka dia tidak bisa mengisi lagi di SPBU A atau SPBU lain di hari itu.
Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.
Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.
Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.
Kendati demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.
• Harga BBM Turun Lagi! Perbandingan Shell, Pertamina, Vivo dan AKR di SPBU Seluruh Indonesia
Kuota harian beli Solar dan Pertalite
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, kuota harian pembelian solar telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas.
"Betul SK-nya BPH," kata Irto, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Lebih tepatnya, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Merujuk Surat Keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar, antara lain:
- 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4
- 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 4
- 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 6 atau lebih.
Sementara itu, Irto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kuota harian untuk pembelian Pertalite.
"Untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ungkap dia.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
BEDA Kualitas BBM Pertamax di SPBU Pertamina hingga Adu Performa RON 92 Milik Shell, BP AKR dan Vivo |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Karyawan di SPBU Swasta Terancam PHK Imbas Aturan Impor BBM Disetop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.