Kalbar Populer
Kalbar Populer Hari Ini, Akhir Pelarian Napi Kabur dari Kalteng Hingga Kouta Penerimaan Untan 2023
Kemudian dilanjutkan dengan Kasus Ilegal Fishing di Kapuas Hulu, Polisi, Pemda dan Komunitas Pancing Terus Lakukan Sosialisasi. Lalu, Warga Mega Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita Kalbar Populer Tribun Pontianak hari ini Selasa 10 Januari 2023, dimulai dari berita Napi yang Kabur dari Kalteng Berhasil Tertangkap, Ini Rute Pelariannya Selama Satu Bulan, Ada 11 LP.
Kemudian dilanjutkan dengan Kasus Ilegal Fishing di Kapuas Hulu, Polisi, Pemda dan Komunitas Pancing Terus Lakukan Sosialisasi. Lalu, Warga Mega Timur Diduga Jadi Korban Begal, Korban Ditendang Saat Kendarai Motor, Uang 20 Juta Raib.
Sedangkan terakhir, Tahun 2023, Total Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru di Untan Pontianak Mencapai 7.300 Orang.
Berikut 4 berita Kalbar Populer pilihan Tribun Pontianak hari ini, Selasa 10 Januari 2023:
• Ruslan Napi Kabur Dari Lapas Pangkalan Bun, Sudah 15 Kali Masuk Penjara Dari Usia 13 Tahun
1. Napi yang Kabur dari Kalteng Berhasil Tertangkap, Ini Rute Pelariannya Selama Satu Bulan, Ada 11 LP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ruslan (39) narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dengan membawa shotgun milik petugas Lapas tertangkap di Kota Pontianak pada Minggu 8 Januari 2023 sore.
Ruslan sendiri memiliki riwayat panjang kasus pencurian dan perampokan di Kalbar dan Kalteng dalam beberapa tahun terakhir.
Tertangkapnya Ruslan bermula saat dirinya hendak mencuri satu celana di Mall Ramayana Pontianak dan tertangkap oleh Satpam Mall, setelah itu tim Jatanras yang datang mengamankannya mengetahui bahwa dirinya ada Ruslan residivis kambuhan yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022.
Baca selengkapnya DI SINI
2. Kasus Ilegal Fishing di Kapuas Hulu, Polisi, Pemda dan Komunitas Pancing Terus Lakukan Sosialisasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sepanjang tahun 2022, menurut data dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kapuas Hulu, hanya satu kasus Ilegal Fishing seperti menyentrum ikan, yang terjadi di Kapuas Hulu.
Kasat Polairud Polres Kapuas Hulu, AKP Surarso menegaskan bahwa kalau pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum masyarakat atau pelaku Illegal fishing diantaranya yaitu, menyentrum dan meracun ikan di sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan ancaman bagi pelaku Illegal fishing yaitu menggunakan undang-undang perikanan, seperti menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, terkena pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar setiap orang.
Baca selengkapnya DI SINI
• Polda Kalbar Amankan 1.568 Butir Ekstasi Asal Jakarta Milik Napi Kalbar
3. Warga Mega Timur Diduga Jadi Korban Begal, Korban Ditendang Saat Kendarai Motor, Uang 20 Juta Raib

Kalbar Populer Hari Ini: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Sintete, Polda Kalbar Tanam Pohon |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini: Mobil Terbalik di Jl Sumpit Paloh, Pemkab KKR Akan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini: Guru Ngaji Sambas Lecehkan Murid, Sandiaga Uno Akan Kunker ke Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini: Kalbar Masuk Target Sasaran OMC, Pemancing Ditemukan Tewas di Landak |
![]() |
---|
Kalbar Populer Hari Ini: Pria Ngaku Intel di Sajingan Ditangkap, Heboh Kerangka Manusia di Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.