Apa Itu KJP? Berikut Ini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan Situs Resmi Atau Aplikasi JMO!

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
KJP BPJS Ketenagakerjaan-Artikel ini mengulas tentang apa yang dimaksud dengan KJP atau BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan persyaratan dan cara cek nomor kepersertaan secara online dengan Website atau aplikasi JMO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pekerja atau karyawan wajib mengetahui apa yang dimaksud jaminan ketenagakerjaan berupa KJP yang diterapkan untuk melindungi setiap karyawan dalam bekerja oleh perusahaan.

Adapun KJP adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Ini merupakan kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah.

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau saat bergabung pekerja akan menerima manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan.

Nah, KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta.

Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Namun, ada syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua sesuai jenis kepesertaan, yaitu bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Penerima Upah

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.

- Formulir laporan rinci iuran pekerja.

- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan.

- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemilik perusahaan.

- KTP pekerja.

Surat izin tempat usaha/surat izin perdagangan/nomor induk berusaha

Bukan Penerima Upah

Apabila Anda sudah mendaftar jadi peserta, maka akan mendapat nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sewaktu-waktu nomornya tidak Anda temukan atau lupa maka bisa melakukan cara berikut.

Anda bisa cek nomor dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

1. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi

* Buka browser di HP atau laptop Anda

* Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

* Masukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan

* Masukkan kode captcha sesuai instruksi

* Klik log in

* Pilih 'Cek Kartu Digital'

* Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

2. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO

- Registrasi jika belum memiliki akun atau masuk (log in) jika sudah memiliki akun dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan.

- Pilih 'Kartu Digital'

- Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul.

Demikianlah secara singkat mengenai penjelasan soal apa itu KPJ di BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya apa yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved