Wajib Pajak Mengeluh, Pimpinan Komite IV DPD RI Meradang! Segera Klarifikasi ke Menkeu-Dirjen Pajak

Ketua IKBM Kalimantan Barat ini juga menyayangkan atas kejadian ini, karena ini akan terus memberikan stigma buruk masyarakat terhadap pajak.

Boby/Staff Sukiryanto
Pimpinan Komite IV DPD RI, H Sukiryanto saat bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Sukiryanto mengungkapkan kekesalannya usai menerima aspirasi masyarakat soal pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pimpinan Komite IV DPD RI, H Sukiryanto meradang usai menerima keluhan dari para wajib Pajak saat sedang menyerap aspirasi.

Senator Kalimantan Barat ini pun akan segera menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait persoalan pajak tesebut.

Dimana disebutkannya, banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait pemungutan pajak terhadap para pelaku usaha.

“Sektor Perpajakan memang merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan kontribusinya di APBN, namun saat ini sudah seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan lain tanpa harus melakukan pemaksaan,” kata H Sukiryanto

Pria yang juga Ketua dari Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat ini, mengungkapkan bahwa dari laporan tersebut disebutkan bahwa banyak wajib pajak yang merasa diintimidasi oleh petugas Pajak.

Seperti yang dicontohkan oleh salah satu pelaku usaha yang mendapat perlakuan kasar serta ancaman-ancaman akan dijadikan terperiksa bila tidak membayar temuan Pajak saat memenuhi panggilan dari petugasPajak untuk melakukan klarifikasi.

Baca juga: Sukiryanto Nilai Pemerintah Perlu Akselerasi Pemenuhan Kebutuhan Vaksin Meningitis

Sebagai contoh kasus yang diceritakan oleh para wajib pajak bahwa mereka dinyatakan menerima faktur pajak dari transaksi fiktif hanya karena tidak dapat memberikan bukti bon transaksi yang terjadi pada 2018.

Kemudian metode pembayaran tunai juga dipermasalahkan oleh petugas pajak, padahal kita tidak pernah mendengar bahwa transaksi perseroan harus dilakukan dalam bentuk transfer.

Dan yang paling mengada-ada, kata dia, petugas pajak menanyakan bagaimana bisa wajib pajak menerima faktur dari perusahaan yang domisilinya bukan di Kalimantan Barat, padahal bisa saja memang mereka membeli barang dari luar Kalbar ataupun perusahaan tersebut memiliki marketing di Kalbar.

"Jadi ada konsekuensi logis terhadap sistem self assessment yang mewajibkan wajib Pajak untuk menghitung dan membayar pajaknya sendiri, yaitu hak mendapatkan pembinaan. Sehingga wajib Pajak itu harusnya dibina bukan dibinasakan,” papar H Sukiryanto

Ketua IKBM Kalimantan Barat ini juga menyayangkan atas kejadian ini, karena ini akan terus memberikan stigma buruk masyarakat terhadap Pajak.

Pemerintah harusnya memberi perhatian terhadap proses pemungutan Pajak, jangan hanya fokus kepada angka-angkanya saja.

Baca juga: Sukiryanto: Pemerintah Diam Saja Saat Solar Subsidi Dinikmati Industri Skala Besar

Pimpinan Komite IV DPD RI, H Sukiryanto saat bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Sukiryanto mengungkapkan kekesalannya usai menerima aspirasi masyarakat soal pajak.
Pimpinan Komite IV DPD RI, H Sukiryanto saat bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Sukiryanto mengungkapkan kekesalannya usai menerima aspirasi masyarakat soal pajak. (Boby/Staff Sukiryanto)

"Dari sini kita menanyakan bagaimana dan siapa yang mengawasi proses pemungutan Pajak ini? atau ini adalah ekses dari bonus besar dari target Pajak sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk memenuhi target tersebut?,” katanya.

“Kita baru saja lepas dari pandemi covid-19 yang mengguncangkan dunia dan memberikan dampak besar di sektor perekonomian,

Tentunya disayangkan ketika para pelaku usaha harus dihadapkan permasalahan-permasalahan Pajak sedangkan mereka baru saja mencoba bangkit dari keterpurukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved