Ombudsman Kalbar ajak Insan Media dan OKP Awasi Pelayanan Publik

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ombudsman Kalbar
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dan jajaran melakukan Sosialisasi bersama Insan Media dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dengan Tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, bertempat di Ruang Rapat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 8 Januari 2023./ Ombudsman Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dan jajaran melakukan Sosialisasi bersama Insan Media dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda ( OKP ) dengan Tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, bertempat di Ruang Rapat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 8 Januari 2023.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri berbagai media massa di Kota Pontianak, serta OKP yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kalimantan Barat, Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Kalimantan Barat, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Kalimantan Barat.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah.

Dalam sambutannya ia turut mengucapkan terima kasih kepada Insan Media dan OKP yang telah menyempatkan untuk hadir dalam acara Sosialisasi tersebut.

Dalam Kesempatan Tersebut Tariyah menjelaskan, bahwa informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai perannya dalam pelayanan publik sangat penting. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan pubik.

Baca juga: Ketua Tim PKK Provinsi Kalbar dan Rumah Zakat Ajak 100 Anak Yatim dan Dhuafa Berenang Bersama

“Dalam kehidupan tentu saja kita semua adalah masyarakat. Kita memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal,” ujarnya.

Ia menjelaskan Peran serta Masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga diatur pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan Laporan sebagai bentuk Pengawasan.

Tari menjelaskan bahwa bentuk sederhana pengawasan pelayanan publik yang dapat dilakukan masyarakat adalah menyampaikan Pengaduan kepada Ombudsman terkait dengan persoalan dugaan maladministrasi yang ditemukan.

“Kami ingin mengajak kawan-kawan ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Barat. Jika terdapat permasalahan pelayanan publik silahkan sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.

Ia berharap kedepan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kawan-kawan Insan Media serta OKP dapat membangun sinergitas.

Sehingga bersama -sama ikut serta dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik di Kalimantan Barat.

“Saya percaya dengan generasi-generasi hebat yang luar biasa iini,” pungkas Tari. (*)

Sepanjang 2022, Ombudsman Kalbar Terima 318 Laporan, Dominan Masalah Tanah

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved