Sepanjang 2022, Ombudsman Kalbar Terima 318 Laporan, Dominan Masalah Tanah
Pada tahun 2022 sendiri, dikatakan Tariyah pihaknya dari Ombudsman Kalbar mendapatkan laporan sebanyak 318 laporan, dan sebanyak 296 laporan selesai.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepekan Tahun 2023 berjalan, Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat telah menerima dua laporan masyarakat terkait permasalahan tanah di Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat Tariyah dalam Sosialisasi Ombudsman yang bertajuk "Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik," Jumat 6 Januari 2023.
"Tanggal 5 setelah kami rapat Pleno sudah ada 2 laporan terkait pertanahan," ujarnya.
Pada tahun 2022 sendiri, dikatakan Tariyah pihaknya dari Ombudsman Kalbar mendapatkan laporan sebanyak 318 laporan, dan sebanyak 296 laporan selesai.
• Di 2022 TBC Penyakit Menular Terbanyak Kedua di Kalbar, Kadiskes: Resiko Kematiannya Cukup Tinggi
Dari jumlah tersebut diungkap Tariyah paling dominan laporan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya bidang administrasi tentang pertanahan.
"Ini lebih tentang pelayanan administrasi di kantor pertanahan, bukan tentang konteks Mafia tanah atau pidana, dalam hal ini yang paling tinggi dugaan maladministrasi, dugaan penundaan berlarut Penerbitan sertifikat baru, atau permohonan baru, pemecahan," tuturnya.
Tariyah menyampaikan dalam tugasnya, Ombudsman Kalbar berharap dapat terus bersinergi dengan berbagai pihak kalangan masyarakat, khususnya dari organisasi Ekstra kampus serta media masa.
Dimana dua stakeholder tersebut merupakan pihak yang terpenting dalam pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat, agar pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik.
Oleh sebab dirinya berharap kepada stakeholder terkait juga dapat menjadi mitra Ombudsman Kalbar sebagai pengawas dalam bidang pelayanan Publik agar pelayan Publik di Kalbar semakin baik. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.