Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Napi Kabur Dari Lapas Pangkan Bun Kalteng

Personel jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian di amankan oleh Security mall Ramayana.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Polresta Pontianak.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang mengamankan Napi atas nama Ruslan yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kalteng. File Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu 8 Januari 2023 sore.

Napi tersebut bernama Ruslan (39) , yang diketahui kabur dari Lapas dengan cara menjebol plafon Lapas dan mencuri satu shotgun ditangkap di Mall Ramayana, Jalan Tanjungpura Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, sebelum ditangkap Tim Jatanras Ruslan lebih dulu ditangkap oleh Satpam (satuan pengamanan) Mall Ramayana atas dugaan pencurian.

Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa yang diamankan tersebut merupakan Ruslan Narapidana kasus Perampokan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Ombudsman Kalbar ajak Insan Media dan OKP Awasi Pelayanan Publik

"Personel jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian di amankan oleh Security mall Ramayana. Saat petugas melakukan pemeriksaan, orang tersebut adalah terpidana pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari lapas Pangkalan Bun dengan cara menjebol dinding, serta dalam pelariannya pelaku membawa senjata inventaris lapas jenis softgan milik anggota lapas pangkalanbun," ungkap Kompol Indra.

Saat ini, Ruslan Napi yang kabur tersebut telah diamankan di Polresta Pontianak, dan Polresta Pontianak telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun guna proses lebih lanjut. (*)

Polresta Pontianak Gelar Upacara Penyambutan dan Pelepasan Kapolresta Pontianak

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved