Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Tindakan Medis-Simak rincian penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan satu diataranya adalah pendarahan di Otak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah penyakit, tetapi ada juga beberapa kategori penyakit yang tidak dijamin.

Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Program BPJS Kesehatan sendiri bisa meringankan biaya berobat dan operasi penyakit ini.

Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab seluruh biaya operasi pendarahan di otak dapat ditanggung oleh program JKN-KIS.

Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat atau menjalani operasi.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, harap menyiapkan persyaratan yang ditentukan dan mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.

* Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS masih aktif, tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan,

* Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik), dan
kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.

* Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.

* Biaya operasi hingga perawatan di rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali pendarahan otak yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan kriminal atau akibat kasus kekerasan.

Sebagai informasi tambahan inilah penyebab Pendarahan Otak

Adapun penyebab dan faktor risiko seseorang mengalami pendarahan otak sebagai berikut:

- Tekanan darah tinggi atau hipertensi

- Mengalami trauma atau cedera kepala

- Terdapat kelainan pembuluh darah di otak

- Terjadi gangguan pembekuan darah

- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)

- Indera pengecap tidak berfungsi normal

Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

7. Gangguan somatoform

8. Insomnia

9. Benda asing di konjungtiva

10. Konjungtivitis

11. Mata kering

12. Blefaritis

13. Hordeolum

14. Trikiasis

15. Episkleritis

16. Hipermetropia ringan

17. Miopia ringan

18. Astigmatism ringan

19. Presbiopia

20. Buta senja

Demikian informasi mengenai pengobatan pendarahan otak yang diakomodir atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan disertai dengan daftar 20 Penyakit lainnya yang termasuk tanggunagn BPJS. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Lainnya Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved