Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah penyakit, tetapi ada juga beberapa kategori penyakit yang tidak dijamin.
Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Program BPJS Kesehatan sendiri bisa meringankan biaya berobat dan operasi penyakit ini.
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab seluruh biaya operasi pendarahan di otak dapat ditanggung oleh program JKN-KIS.
• Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!
Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat atau menjalani operasi.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, harap menyiapkan persyaratan yang ditentukan dan mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
* Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS masih aktif, tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan,
* Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik), dan
kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.
* Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.
* Biaya operasi hingga perawatan di rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali pendarahan otak yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan kriminal atau akibat kasus kekerasan.
Sebagai informasi tambahan inilah penyebab Pendarahan Otak
Adapun penyebab dan faktor risiko seseorang mengalami pendarahan otak sebagai berikut:
- Tekanan darah tinggi atau hipertensi
- Mengalami trauma atau cedera kepala
- Terdapat kelainan pembuluh darah di otak
- Terjadi gangguan pembekuan darah
- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)
- Indera pengecap tidak berfungsi normal
Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
7. Gangguan somatoform
8. Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva
10. Konjungtivitis
11. Mata kering
12. Blefaritis
13. Hordeolum
14. Trikiasis
15. Episkleritis
16. Hipermetropia ringan
17. Miopia ringan
18. Astigmatism ringan
19. Presbiopia
20. Buta senja
Demikian informasi mengenai pengobatan pendarahan otak yang diakomodir atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan disertai dengan daftar 20 Penyakit lainnya yang termasuk tanggunagn BPJS. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Lainnya Di Google News
Jalan Rusak, Haris Harus Ditandu 20 Kilometer Demi Hidup di Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Simpang Legend Jadi Target Ops Patuh Kapuas 2025, Dekat Rumah Jadi Alasan Pengendara tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Kesadaran Masih Rendah, Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Kapuas 2025 di Landak |
![]() |
---|
Itwasda Polda Kalbar Tinjau Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Polres Sanggau |
![]() |
---|
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.