Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Tindakan Medis-Simak rincian penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan satu diataranya adalah pendarahan di Otak.
- Terjadi gangguan pembekuan darah
- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)
- Indera pengecap tidak berfungsi normal
Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
7. Gangguan somatoform
8. Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva
Baca Juga
Apa itu PBI-JK ? Cek Pencairan Bansos BPJS Kesehatan Khusus Warga dan Pekerja Rentan Ekonomi |
![]() |
---|
Apa itu Hari Kesadaran Ataksia Internasional Diperingati 25 September ? |
![]() |
---|
Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Meliau Laksanakan Patroli Cipta Kondisi |
![]() |
---|
Driver Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI Masih Terbaring di RS, dan Bakal Jalani Operasi |
![]() |
---|
DBD Capai 70 Kasus, Dinas Kesehatan Kubu Raya Imbau Warga Terapkan 3M Plus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.