Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Tindakan Medis-Simak rincian penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan satu diataranya adalah pendarahan di Otak. 

- Terjadi gangguan pembekuan darah

- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)

- Indera pengecap tidak berfungsi normal

Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

7. Gangguan somatoform

8. Insomnia

9. Benda asing di konjungtiva

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved