Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Tindakan Medis-Simak rincian penyakit yang ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan satu diataranya adalah pendarahan di Otak.
- Terjadi gangguan pembekuan darah
- Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)
- Indera pengecap tidak berfungsi normal
Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berikut 20 Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
7. Gangguan somatoform
8. Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva
Berita Terkait
Baca Juga
Jalan Rusak, Haris Harus Ditandu 20 Kilometer Demi Hidup di Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Simpang Legend Jadi Target Ops Patuh Kapuas 2025, Dekat Rumah Jadi Alasan Pengendara tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Kesadaran Masih Rendah, Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Kapuas 2025 di Landak |
![]() |
---|
Itwasda Polda Kalbar Tinjau Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Polres Sanggau |
![]() |
---|
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.