Aturan Baru Hak Libur Karyawan di Perppu Cipta Kerja Tahun 2023

Aturan baru libur karyawan dan pekerja swasta mulai tahun 2023 sesuai Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Jabar
Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020. Simak Aturan Baru Hak Libur Karyawan di Perppu Cipta Kerja Tahun 2023. 

Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Desakan Cabut Aturan Baru UMP Demi Cegah PHK hingga Sederet Alasan Lain

Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud itu. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang. Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya untuk karyawan atau buruh di perusahaan tertentu.

Selain itu, waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal itu sebagaimana tercantum paa isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved